Cara Imigrasi Cegah Calhaj yang Ingin Coba Kembali Berangkat Haji Via Jalur Ilegal

2 hours ago 2

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan saat rilis kegiatan hasil operasi pengawasan keimigrasian terhadap WNA serentak Wirawaspada di Jakarta, Senin (13/4/2026). Berdasarkan hasil pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Imigrasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7-11 April 2026, tercatat sebanyak 346 WNA terciduk dengan jumlah terbanyak berasal dari China 183 orang, Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta beberapa negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang, dan India.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Ditjen Imigrasi terlibat pembentukan Satgas Haji yang dicanangkan Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kepolisian RI. Satgas itu berfungsi memberantas praktik haji ilegal. 

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para jamaah haji Indonesia.

"Mereka sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji non-prosedural," kata Hendarsam dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2026). 

Hendarsam menyebut kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.

"Ini untuk memastikan kelancaran arus keberangkatan dan kepulangan sekitar 221 ribu jamaah," ujar Hendarsam. 

Hendarsam telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji. Pada saat yang sama, Imigrasi memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji non-prosedural. 

"Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri," ujar Hendarsam.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|