Jakarta, CNBC Indonesia - Penemuan tak sengaja di dasar laut Mediterania berubah menjadi perkara hukum besar yang menyeret seorang pria Korsika ke meja hijau.
Félix Biancamaria, seorang penyelam yang pada 1985 menemukan harta karun Romawi bernilai jutaan euro, kini diadili di Marseille atas tuduhan menyelundupkan harta nasional Prancis.
Kisah ini bermula hampir empat dekade yang lalu, ketika Felix, Ange Biancamaria saudara kembarnya, dan Marc Cotoni, tengah menyelam untuk mencari bulu babi di perairan barat Korsika.
Di luar dugaan, mereka justru menemukan ratusan koin emas langka dari abad ke-3 Masehi, lengkap dengan sebuah piring emas Romawi yang kini diperkirakan bernilai hingga 8 juta euro atau sekitar Rp 160 miliar.
Temuan tersebut dikenal sebagai "Harta Karun Lava" dan diyakini terdiri hingga ribuan koin emas yang dicetak pada masa empat kaisar Romawi, termasuk Gallienus dan Aurelianus. Para ahli menyebutnya sebagai salah satu harta moneter terpenting dari abad ke-3 yang pernah ditemukan.
Awalnya, koin-koin tersebut dijual secara diam-diam dengan harga murah. Namun, penjualan beberapa koin langka ke daratan Prancis menarik perhatian komunitas numismatik internasional.
Klaim bahwa koin itu merupakan warisan keluarga akhirnya dipatahkan setelah aparat menemukan pola penyelaman berulang dan lonjakan kekayaan para penemu.
Pada 1986, kemunculan puluhan aurei langka di pasar lelang memicu kecurigaan publik. Surat kabar Corse-Matin mengungkap kasus ini, mendorong gendarmerie Prancis melakukan penyelidikan besar-besaran.
Sebanyak 78 koin emas disita, dan pada 1995 para pelaku dijatuhi hukuman penjara bersyarat serta denda.
Meski demikian, sebagian besar harta karun telah menyebar ke koleksi pribadi di berbagai negara. Interpol kini memburu koin-koin yang teridentifikasi melalui katalog lelang luar negeri. Total harta karun Lava diperkirakan mencapai hingga 1.400 koin dan medali emas, namun hanya 83 yang berhasil dipulihkan.
Felix sebelumnya telah dihukum pada 1994 karena menjual sebagian koin emas tersebut. Namun, keberadaan piring emas baru terungkap pada 2010, ketika ia ditangkap di Bandara Charles de Gaulle, Paris, dengan membawa benda bersejarah itu di dalam tasnya. Pihak berwenang menilai ia berupaya menjualnya secara ilegal.
Dalam persidangan, Felix mengakui menemukan harta tersebut, tetapi membantah tuduhan penyelundupan. Ia mengklaim harta karun itu ditemukan di darat, bukan di laut, sehingga menurutnya sebagian hak kepemilikan sah berada di tangannya sebagai penemu.
Di sisi lain, negara Prancis menegaskan bahwa seluruh harta karun yang ditemukan di dasar laut merupakan milik negara.
Meski demikian, hingga kini tidak pernah ditemukan bangkai kapal yang menjadi sumber harta tersebut, sebuah celah hukum yang dimanfaatkan tim pembela Felix.
Sidang ini tidak hanya menentukan nasib hukum Felix, tetapi juga akan menjadi preseden penting terkait kepemilikan harta karun arkeologis bernilai fantastis.
Dari penemuan tak sengaja saat menyelam, harta karun Romawi ini mengubah hidup penemunya, dari penyelam biasa menjadi miliarder, sekaligus memicu sengketa hukum yang belum menemukan akhir.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

















































