Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar kenaikan gaji masih dinanti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski anggarannya sudah disiapkan, namun kepastian kenaikan gaji tak kunjung diumumkan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengakui, pembahasan kenaikan gaji belum dilakukan hingga kini seiring dengan banyaknya penyesuaian nomenklatur pemerintahan baru..
"Jadi saya belum bicara dengan menteri keuangan untuk membahas ini," kata Rini di kawasan Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Tadi kan dikatakan 2025, iya betul ini ada tenggat waktu, tapi kan ini K/L banyak menteri-menteri baru, banyak penyesuaian dan lain sebagainya," tegas Rini.
Meski begitu, Rini memastikan, kenaikan gaji PNS pada tahun depan akan tetap menjadi prioritas pemerintah. Maka, setelah strukturisasi kelembagaan kementerian di Kabinet Merah Putih selesai, ia pastikan pembahasan teknis kenaikan gaji PNS 2025 akan segera dilakukan.
"Tentunya karena ini menyangkut kesejahteraan pegawai akan kami prioritaskan, tapi kami harus berbicara dulu dengan Kemenkeu, dan kita sedang susun RPP Kesejahteraan Pegawai, nanti mungkin akan disesuaikan," tutur Rini.
Oleh sebab itu, Rini menegaskan, hingga kini memang belum ada pembahasan terkait kenaikan gaji PNS pada tahun depan antara Kementerian PANRB dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya, untuk menentukan persentase kenaikan gaji PNS, TNI-Polri, hingga para pensiunannya.
"Jadi kita belum ada pembicaraan, karena kita semua masih sibuk, ini kan situasinya agak beda dengan tahun sebelumnya karena ini kan memang awal pemerintahan baru, jadi adjustment-adjustment itu perlu waktu," kata Rini.
Seiring dengan belum adanya aturan baru, maka gaji yang akan diterima PNS pada awal Januari adalah berikut:
Gaji PNS golongan I
I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
(arj/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Kenaikan Gaji Guru Honorer & ASN Hingga Putin Ancam Serang Kyiv
Next Article Hore! Ini Kado Bagi PNS di 2025: Gaji Naik, THR Sampai Gaji ke-13