Cek Lokasi SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 12 September 2026

1 hour ago 3

Jumali

Jumali Sabtu, 12 September 2026 05:17 WIB

Cek Lokasi SIM Keliling Gunungkidul Sabtu 12 September 2026

Satlantas Polres Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Satlantas Polres Gunungkidul kembali menghadirkan kemudahan akses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat pada akhir pekan. Berdasarkan agenda resmi pelayanan bulan September 2026, pada Sabtu (12/9/2026) layanan perpanjangan SIM dibuka melalui tiga titik lokasi strategis yang disiagakan untuk melayani pemohon.

Layanan pertama dilaksanakan melalui unit SIM Keliling yang berlokasi di Mako Polsek Ponjong mulai pukul 09.00 WIB sampai selesai. Bagi warga wilayah Wonosari dan sekitarnya yang hendak memproses perpanjangan pada malam hari, Satlantas Polres Gunungkidul membuka program Saturday Night Service di Taman Parkir Pasar Argosari Wonosari mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Selain itu, pelayanan terpusat di Gedung Satpas Polres Gunungkidul juga tetap beroperasi pada Sabtu pagi mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Untuk memperlancar proses administrasi, calon pemohon perpanjangan SIM diwajibkan membawa dokumen persyaratan secara lengkap. Berkas yang harus disiapkan mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat lulus tes psikologi. Masyarakat diimbau hadir lebih awal guna mengambil nomor antrean dan meminimalkan waktu tunggu.

Penetapan biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerbitan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi perpanjangan untuk SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan tarif Rp75.000 per penerbitan. Besaran tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan medis dan uji psikologi di lokasi.

Adapun bagi pemohon yang berniat membuat SIM baru, proses permohonan harus dilakukan secara langsung di Gedung Satpas Polres Gunungkidul. Rincian biaya penerbitan SIM baru yakni sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti seluruh tahapan verifikasi data, ujian teori, hingga ujian praktik berkendara.

Satlantas Polres Gunungkidul mengingatkan agar pemohon memperpanjang masa berlaku SIM sebelum tanggal kedaluwarsa habis. Sesuai ketentuan yang berlaku, jika masa berlaku SIM telah lewat walaupun hanya satu hari, permohonan tidak dapat diproses sebagai perpanjangan dan pemohon diharuskan mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|