Perpanjangan SIM Kulonprogo Sabtu 12 September 2026 Ada Satpas 1450 dan Simenor

43 minutes ago 2

Jumali

Jumali Sabtu, 12 September 2026 05:37 WIB

Perpanjangan SIM Kulonprogo Sabtu 12 September 2026 Ada Satpas 1450 dan Simenor

Satlantas Polres Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO— Satlantas Polres Kulonprogo kembali menyiagakan kemudahan pelayanan administrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga masyarakat Kabupaten Kulonprogo dan sekitarnya. Berdasarkan agenda resmi jadwal pelayanan bulan September 2026, pada Sabtu (12/9/2026) terdapat dua skema layanan resmi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Layanan pertama berpusat di Gedung Satpas 1450 Polres Kulonprogo yang melayani pemohon pada pagi hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Sementara bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen pada malam hari, Satlantas Polres Kulonprogo menyediakan program SIM Keliling Menjelang Sore dan Malam Hari (Simenor) di depan Kantor Pemda Kulonprogo dengan jam operasional mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.

Guna memastikan alur pelayanan berjalan cepat, efisien, dan tertib, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara mandiri. Persyaratan yang wajib dibawa mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi, surat keterangan sehat jasmani dari dokter, serta surat lulus tes psikologi.

Penetapan biaya perpanjangan SIM berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerbitan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya resmi penerbitan perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C dikenakan tarif Rp75.000 per penerbitan. Perlu dipahami bahwa tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan medis dan uji psikologi di lokasi.

Adapun bagi masyarakat yang berniat mengajukan penerbitan SIM baru, proses pelayanan diwajibkan secara langsung di Gedung Satpas 1450 Polres Kulonprogo. Rincian biaya penerbitan SIM baru adalah sebesar Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. Setiap pemohon SIM baru diwajibkan mengikuti alur pendaftaran, foto biometrik, serta kelulusan pada ujian teori maupun ujian praktik berkendara.

Satlantas Polres Kulonprogo mengingatkan pemegang SIM agar selalu memperhatikan masa berlaku dokumen berkendara tersebut. Apabila masa berlaku SIM telah habis walau hanya terlewat satu hari, permohonan perpanjangan tidak dapat diproses dan pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|