Daftar Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia

4 hours ago 2

Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus mega korupsi di Indonesia terus terkuak. Teranyar, Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 mencapai Rp 193 triliun.

Angka tersebut membuat dugaan korupsi PT. Pertamina menjadi kasus korupsi terbesar kedua menggeser kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Berikut daftar kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara terbesar berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus timah Rp300 triliun

Dalam kasus ini sejumlah terdakwa dinilai telah merugikan negara hingga Rp300 triliun. Jumlah kerugian negara itu dihitung salah satunya berdasarkan kerugian ekologisi senilai Rp271 triliun.

Jumlah kerugian itu berdasarkan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Secara rinci, nilai kerusakan terdiri dari kerugian ekologis Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan Rp74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Sejumlah terdakwa yang telah dijatuhi vonis banding diantaranya; Pengusaha Harvey Moeis, Dirut PT. Timah Mochtar Riza Pahlevi. Mereka dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Korupsi minyak mentah Pertamina Rp193,7 triliun

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan kasus dugaan korupsi membuat negara merugi lebih dari Rp 193 triliun.

Kejagung juga telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus ini. Terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta.

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

BLBI Rp138,4 triliun

Kasus BLBI yang terjadi kala krisis moneter tahun 1977 ini sempat menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia.

Mulanya, Bank Indonesia (BI) memberikan bantuan dana Rp147,7 triliun untuk 48 bank agar tidak mengalami kolaps akibat kurs dollar amerika yang meroket.

Namun, Dana itu justru diselewengkan oleh para penerima. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan negara rugi Rp138 triliun pada Agustus 2000.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menangani kasus ini sejak 2008. Beberapa pelaku sudah diadili, termasuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Surya Darmadi Rp78 triliun

Kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu di awal 2000-an merugikan negara sekitar Rp78 triliun.

Kasus ini menyeret pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi. Surya diduga bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menyerobot ribuan hektare lahan negara.

Surya sempat tinggal di Taiwan. Pada 14 Agustus 2022, ia kembali ke tanah air dan langsung dijemput petugas Kejaksaan Agung.

Pada 23 Februari 2023, ia divonis 15 tahun penjara. Surya Darmadi juga harus membayar denda Rp1 miliar, uang pengganti kerugian Rp2,2 triliun, dan harus membayar kerugian ekonomi Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.

Meskipun begitu, hukuman untuk Surya Darmadi dipotong Mahkamah Agung. MA menyunat denda untuk Surya dari Rp40 triliun menjadi hanya Rp2 triliun.

Kondensat ilegal TPPI Rp37,8 triliun

Kasus kondensat ilegal terjadi saat Dirut PT TPPI Honggo Wendratno mengajukan program PSO (public service obligation) melalui surat ke BP Migas.

Dia mengaku mampu menghasilkan produk aromatik. Selain itu, ia bisa memproduksi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Mogas RON 88 (bensin premium).

Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono menunjuk PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.

Penunjukan dilakukan tanpa melibatkan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Pada 22 Juni 2020, pengadilan memvonis Honggo 16 tahun penjara. Lalu denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Honggo dinilai terbukti merugikan keuangan negara senilai US$2.716.859.655 (sekitar Rp37,8 triliun) dalam penunjukan kondensat bagian negara. Namun, ia masih berstatus buron saat vonis dibacakan.

Asabri Rp22,78 triliun

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) terseret salah satu mega korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun

Manajemen Asabri melakukan korupsi pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana yang dilakukan jajaran manajemen PT Asabri dengan pihak swasta pada tahun 2012-2019.

Benny Tjokro yang didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus Asabri sempat dituntut hukuman mati. Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis nihil.

Vonis itu diberikan karena Benny Tjokro sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Benny hanya diberu hukuman tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,73 triliun.

(dal/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|