REPUBLIKA.CO.ID,Tradisi walimatus safar yang kerap digelar calon jamaah haji sebelum berangkat ke Tanah Suci mendapat penegasan hukum dari Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH Ahmad Muhamad Mustain Nasoha atau yang akrab disapa Gus Mustain. Ia menyebut, praktik tersebut tidak sekadar adat, tetapi memiliki dasar kuat dalam khazanah fikih Islam dan bernilai anjuran (mustaḥabb).
Menurut Gus Mustain, dalam perspektif syariat, ibadah haji bukan hanya ritual individual, tetapi juga momentum sosial-spiritual yang sarat dengan nilai kebersamaan, doa, dan penguatan ukhuwah. Karena itu, tradisi walimatus safar menjadi bagian dari ekspresi kolektif umat dalam mengiringi keberangkatan jamaah ke Tanah Suci.
Ia menjelaskan, walimatus safar merupakan jamuan atau pertemuan yang diadakan sebelum seseorang berangkat haji. "Tradisi ini kerap dipertanyakan status hukumnya apakah sekadar adat, atau memiliki landasan dalam syariat Islam," ujar Gus Mustain kepada Republika, Selasa (21/4/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta ini menegaskan bahwa praktik walimatus safar bagi calon jamaah haji pada dasarnya dianjurkan (mustaḥabb) dalam perspektif syariat Islam. Hal ini tidak berdiri di atas asumsi budaya semata, melainkan memiliki akar kuat dalam tradisi keilmuan Islam klasik.
Menurutnya, anjuran tersebut berakar dari praktik para ulama salaf yang mendorong adanya tasyyi‘ al-haj (mengantar orang yang hendak berhaji), berpamitan, serta saling mendoakan antara yang berangkat dan yang ditinggalkan. Dalam konteks ini, walimatus safar menjadi sarana mempererat silaturahmi, memohon ridha, serta meminta doa restu.
Menurut Gus Mustain, sejumlah dalil juga menguatkan praktik tersebut. Salah satunya dijelaskan oleh Syekh Abdullah Al-Faqih dalam Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah:
فَعَمَلُ الْحَاجِّ وَلِيمَةً لِعَائِلَتِهِ وَأَحِبَّائِهِ قَبْلَ ذَهَابِهِ لِلْحَجِّ وَبَعْدَ رُجُوعِهِ مِنْهُ شَيْءٌ حَسَنٌ وَعَادَةٌ طَيِّبَةٌ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِطْعَامَ الطَّعَامِ وَهُوَ مُرَغَّبٌ فِيهِ، وَفِيهِ دَعْوَةٌ لِلْأُلْفَةِ وَالْمَحَبَّةِ. قَالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِي "الْمَجْمُوعِ": يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ، وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ. وَلَكِنْ نُنَبِّهُ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَكُونَ فِي ذَلِكَ إِسْرَافٌ أَوْ مَشَقَّةٌ وَحَرَجٌ عَلَى الْحَاجِّ.
Artinya: “Mengadakan jamuan oleh seorang yang hendak berhaji bagi keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya haji dan setelah kepulangannya adalah sesuatu yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Karena di dalamnya terdapat kegiatan memberi makan, yang dianjurkan dalam Islam, serta menjadi ajakan kepada rasa keakraban dan kasih sayang. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu': "Disunnahkan mengadakan naqi‘ah, yaitu makanan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Istilah ini mencakup makanan yang disediakan oleh musafir yang baru datang maupun yang disiapkan oleh orang lain untuknya." (Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah No. 47017).

3 hours ago
1
















































