Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polisi, Begini Kata Polda Metro

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyelidiki laporan kepada dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya alis Abu Janda atas kasus dugaan penghasutan dan provokasi di media sosial.  Laporan tersebut terkait konten video yang diunggah di media sosial YouTube melalui kanal Cokro TV.

"Terlapornya dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4) karena diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

"Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," kata perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Paman menjelaskan menurut ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.

"Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|