Dana Umat Islam akan Dikelola Negara? Menag: LPDU Ini Spontanitasnya Presiden

10 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyatakan, pihaknya siap mewujudkan gagasan Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU). Ini diproyeksikan sebagai wadah besar untuk menghimpun, mengelola, dan memberdayakan seluruh potensi dana umat Islam di Tanah Air agar lebih terarah serta produktif.

Menurut Menag, gagasan pendirian LPDU muncul secara spontan dari benak Kepala Negara. Sebagai kementerian yang mengurus persoalan kehidupan keagamaan, Kementerian Agama (Kemenag) RI pun siap menerjemahkan ide tersebut ke dalam aksi nyata.

“LPDU ini memang baru ungkapan spontanitasnya Bapak Presiden. Tetapi, insya Allah, nanti kita terjemahkan ya. Proaktif kami di Kementerian Agama menerjemahkan gagasan cerdas dari Bapak Presiden,” ujar Menag Nasaruddin Umar dalam konferensi pers bertajuk “Satu Tahun Kemenag Kawal Asta Cita Presiden” di kantor Kemenag RI, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Menurut dia, ide besar itu berangkat dari kesadaran pemerintah bahwa potensi dana umat Islam di Indonesia sangat besar. Akan tetapi, potensi sebesar itu dinilai belum terkelola secara optimal.

“Setelah kami menyampaikan, memaparkan, pundi-pundi umat kita yang selama ini bagikan raksasa yang sedang tidur. Nah, kita akan mencoba untuk membangkitkan potensi ini,” ucapnya.

LPDU dirancang untuk menghimpun seluruh jenis dana sosial keagamaan. Misalnya, dana wakaf, zakat, infak, sedekah, hibah, wasiat, kurban, akikah, hingga dana dari kafarat dan nazar orang Islam. Bahkan, kata Menag, potensi dana dari hal-hal yang terbilang "kecil", seperti biaya perceraian, juga bisa menjadi sumber dana pemberdayaan umat Islam.

Menag mengungkapkan, setiap tahun di Indonesia ada sekitar 2,2 juta pernikahan. Sebesar 35 persen di antaranya berujung pada perceraian.

Jika biaya administrasi perceraian yang sebesar Rp10 ribu dihimpun, itu bisa menjadi triliunan rupiah.

"Kalau perceraian itu bayar Rp10 ribu kan. Rp10 ribu itu (kalau dihimpun) juga mengumpulkan uang lebih dari triliunan (rupiah) juga itu ya. Kenapa? Karena banyaknya perceraian. Rp 2,2 juta orang kawin setiap tahun, 35 persen itu cerai," ucap Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Ia pun mencontohkan, beberapa negara seperti Kuwait. Negara Islam di pesisir Teluk Arab itu dinilainya telah berhasil mengembangkan ekonomi keagamaan melalui model wakaf digital. Misalnya, setiap warga setempat yang menggunakan ponsel bisa menyisihkan satu persen dari bonus pulsa atau paket data internet untuk berwakaf.

"Jadi, kali 200 juta orang punya handphone, misalnya, yang beragama Islam (di Indonesia), itu bisa menyisihkan sedikit satu persen saja dari bonus handphone itu, itu juga bisa terkumpul ratusan miliar (rupiah) lho. Kami sudah hitungan-hitungan. Nah, itu nanti LPDU akan mengatur," jelasnya.

Menag menegaskan, LPDU nantinya akan diawasi secara ketat, sebagaimana halnya sistem di perbankan. Kemenag ingin membentuk semacam "otoritas jasa keuangan syariah" agar tidak ada penyelewengan di lembaga tersebut. Setiap dana yang dihimpun dan dibelanjakan pun harus melalui prosedur yang jelas.

"Nah kita pun juga nanti keseluruhan pundi-pundi umat ini akan dipelototin juga oleh semacam lembaga khusus, ya misalnya, tidak boleh seenaknya nazir wakaf itu mendistribusikan dana-dananya itu kepada berdasarkan like and dislike, itu harus melalui prosedur," ucapnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|