Dirjen Pendis Kemenag Amien Suyitno.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Amien Suyitno mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) di lingkungan pesantren.
“Akan ada langkah-langkah selanjutnya, termasuk langkah-langkah terkait IMB. Nah bagaimana nanti model formulasinya akan kami rapatkan nanti di PMK,” kata Amien Suyitno di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Terkait data bahwa hanya 51 pesantren yang memiliki IMB seperti yang disebut Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, Amien menyebut angka tersebut belum menggambarkan kondisi secara menyeluruh.“Ya mungkin itu baru sampling, karena pesantren kita banyak sekali. Bisa jadi betul, tapi kalau sampling ya mungkin itu baru perwakilan yang dilakukan peninjauan,” jelas dia.
Menurut Amien, secara umum setiap bangunan mestinya memiliki IMB. Hanya saja, proses pendataan dan pembuktian faktual di lapangan membutuhkan waktu dan data empiris.
“Rasa-rasanya nggak mungkin sebuah bangunan tidak ada IMB. Hanya saja kalau dilakukan mapping data tentu butuh data empiris faktual di tengah masyarakat,” ujar dia.