Tersangka (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Polresta Pati telah menetapkan AS, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut, meski tersangka sempat melarikan diri.
"Benar, untuk pelaku sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin ketika dikonfirmasi Republika lewat pesan singkat, Senin (4/5/2026).
Namun saat ditanya soal tanggal penetapan tersangka, termasuk apakah AS telah ditahan, Hafid belum bersedia memberikan penjelasan. "Sementara, setelah kami konfirmasikan ke penyidik, yang disampaikan kepada kami bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hafid.
Dia memastikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh AS terus diusut. "Penyidik intens untuk menangani kasus tersebut," ujarnya.
Pada Sabtu (2/5/2026) lalu, ratusan massa menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menyuarakan kegusaran atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah satu pengasuh ponpes tersebut. Massa merupakan gabungan dari warga setempat, Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), dan GP Ansor Pati.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk yang antara lain bertuliskan "Sang Predator", "Anak-anak adalah Masa Depan Bangsa, Bukan Objek Kepuasan", hingga "Perempuan Bukan Objek Seksual". Massa mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas dan transparan.

1 hour ago
2















































