Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

3 days ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan Opsen Pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 menimbulkan tantangan besar bagi para dealer kendaraan bermotor. Opsen atau pungutan tambahan pajak dinilai tidak hanya membuat calon konsumen berpikir ulang, tetapi juga berdampak signifikan pada performa penjualan. Di mana para tenaga penjual mengaku kerap kali kehilangan pelanggannya karena ada biaya tambahan opsen tersebut.

Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda daerah Jatinegara, menyebutkan biaya opsen berbeda-beda tergantung pada jenis motor. Misalnya, untuk Honda Beat, opsen yang dikenakan mencapai Rp899.000 per unit, sementara untuk motor jenis PCX, biaya opsennya bahkan bisa mencapai Rp1,9 juta. Hal ini menjadi beban tambahan di luar harga on-the-road (OTR) yang dibayarkan konsumen saat membeli sepeda motor baru.

"Opsen itu banyak banget konsumen keberatan dan sangat ngefek ke penjualan. Orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Karena beberapa kali saya dapat calon konsumen mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa. Sudah banyak banget calon konsumen saya yang hilang gara-gara adanya biaya tambahan opsen ini," ujar Risma kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).

Bahkan menurutnya, dampak Opsen Pajak lebih terasa dibandingkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.

"Konsumen sebenarnya lebih nggak masalah dengan PPN 12%, karena sudah include dalam harga OTR. Tapi opsen, karena tambahan di luar OTR, mereka merasa terbebani," jelasnya.

Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Hal serupa juga disampaikan Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha daerah Jatinegara. Menurutnya, tren penjualan menjelang penerapan PPN 12% relatif stabil, tetapi opsen justru menjadi hambatan besar.

"Banyak konsumen yang bilang, 'sudahlah nanti saja Januari, kan sudah pasti tuh harganya'. Opsen ini bikin orang nahan beli. Kalau PPN 12%, mereka masih bisa terima, tapi opsen banyak yang ngaku berat," kata Nana ditemui secara terpisah.

Nana pun memprediksi penjualan motor pada tahun 2025 akan semakin berat. "PPN naik jadi 12% saja sudah cukup membuat konsumen keberatan, apalagi ditambah opsen," ujarnya.

Selain menurunkan minat konsumen, tenaga penjual juga mengeluhkan kebijakan opsen yang dianggap kurang jelas. Risma menyebutkan bahwa banyak calon konsumen merasa dealer memanfaatkan kebijakan ini untuk menaikkan harga. Padahal, dealer hanya mengikuti regulasi yang ada.

"Konsumen merasa seperti kami mainin harga. Padahal kami sales juga bingung jelasin apa itu opsen. Banyak konsumen yang akhirnya batal beli karena merasa dimainin," ungkap Risma.

Sebagai catatan, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Tarif Baru Pajak Kendaraan Jakarta, Berlaku 5 Januari 2025

Next Article Ada PPN 12% & Opsen Pajak, Harga Mobil Baru Bisa Naik Segini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|