Dinas Budaya Bantul Ajukan Dua Warisan Budaya Tak Benda

4 hours ago 8

Dinas Budaya Bantul Ajukan Dua Warisan Budaya Tak Benda Desa Wisata Wukirsari, Bantul. / Google Maps

Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul sudah memiliki 34 warisan budaya tak benda (WBTB) yang tersebar dalam beragam bentuk, mulai dari upacara adat, kuliner tradisional, kesenian, sampai pengobatan tradisional.

Untuk memperkuat keberlanjutan tradisi tersebut, Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul secara rutin mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Bentuknya bisa berupa pengenalan kesenian, upacara adat, makanan, hingga pengobatan tradisional.

“Seperti diadakan pelatihan pembuatan makanan dan juga pengajuan hak kekayaan intelektual,” jelas Plt. Kepala Seksi Warisan Budaya Tak Benda Disbud Bantul, Elfi Wachid Nur Rahman, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Soal Dokter Palsu di Sedayu, Ini Kata IDI Bantul

Elfi menuturkan, WBTB berupa makanan bahkan dikerjasamakan dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) agar bisa berkembang sebagai potensi ekonomi. Selain itu, pihaknya juga rutin menggelar workshop, misalnya pada batik kayu, di mana para maestro melatih generasi muda agar keterampilan tradisi tetap terwariskan.

Tahun ini, Disbud Bantul kembali mengajukan dua tradisi agar bisa ditetapkan sebagai WBTB oleh Kementerian Kebudayaan. Tradisi tersebut adalah upacara adat Baritan Sendang Ngembel di Padukuhan Beji Wetan, Sendangsari, Pajangan, serta Labuan Jalanidi di Padukuhan Sogo, Srigading, Sanden.

“Pengusulan dari objek warisan budaya tak benda itu tinggal dari pusat,” ungkap Elfi saat ditemui di Disbud Bantul, Kamis (18/9). Ia menambahkan, proses penetapan saat ini masih menunggu keputusan kementerian.

Menurut Elfi, mekanisme pengajuan WBTB berbeda dengan warisan budaya benda. Untuk benda, pengusulan dilakukan dari tingkat kabupaten melalui kajian tim ahli cagar budaya dan dapat ditetapkan lewat SK bupati.

“Kalau benda bisa langsung dari kabupaten. Kalau tak benda harus ke pusat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, syarat penetapan WBTB hampir sama dengan benda. Objek yang diajukan minimal berusia lebih dari 50 tahun, diwariskan lintas dua generasi, memiliki ciri khas berbeda dibanding daerah lain, serta telah melewati kajian yang mencakup sejarah, pelestarian, hingga manfaat yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Lurah Wukirsari, Susilo Hapsoro, menekankan pentingnya WBTB yang ada di wilayahnya sebagai sarana menjaga budaya sekaligus membangun identitas masyarakat.

“Diharapkan warisan budaya tak benda di Wukirsari dapat terus dilestarikan dan dikembangkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|