Dirjen Imigrasi Ungkap WN China yang Tembak Penyu Masuk Ranah Pidana

1 hour ago 3

Seekor penyu berenang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan aksi warga negara China Wei Shang yang menembak Penyu di Raja Ampat, Papua menggunakan speargun masuk ranah pidana. Mereka menyebut telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko mengatakan penindakan terhadap WN China dilakukan unit pelaksana teknis Imigrasi dan Ditjen Imigrasi. Ia menyebut aksi penembakan terhadap penyu masuk kategori pidana.

"Pada prinsipnya, sepertinya harus masuk ke ranah pidana," ucap dia belum lama ini saat melihat uji coba drone karya mahasiswa ITB di Lanud Batujajar Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jumat (18/9/2026).

Ia mengatakan kasus tersebut layak masuk ke ranah pidana dan penanganan akan melibatkan aparat kepolisian. Selain itu, kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA).

"WNA yang diduga terkait kasus itu kemudian dimasukkan ke dalam daftar subject of interest," ungkap dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|