REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan untuk dokter spesialis di daerah 3T. Para dokter spesialis itu bakal mendapatkan tunjangan Rp 30 juta per bulan.
Budi mengatakan, akan ada sekitar 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang diberikan tunjangan sebesar Rp 30 juta. Tunjangan itu diberikan agar para dokter spesialis dari daerah tidak merantau ke kota-kota besar.
"Kami sudah berhasil mendapatkan persetujuan Bapak Presiden memberikan tunjangan khusus kepada dokter, 1.500-an ya dokter spesialis di daerah tertinggal, besarnya 30 juta per bulan," kata dia saat rapat bersama Komisi IX DPR, Senin (19/1/2026).
Ia menilai, adanya tunjangan itu akan membuat masyarakat di daerah dapat terlayani oleh dokter spesialis. Ia berharap, ke depannya tidak ada lagi keluhan rumah sakit di daerah tak memiliki dokter spesialis.
"Dan ini memberikan kesempatan kepada putra-putri asli daerah untuk bisa mendapatkan kesempatan yang sama, dibandingkan juga dengan anak-anak siapa lah, yang tokoh-tokoh yang ada di Jakarta, kalau dia mau ambil dokter spesialis," ujar Budi.
Ia menambahkan, tunjangan itu nantinya akan diberikan langsung ke rekening dokter spesialis. Artinya, pemberian tunjangan itu tidak disalurkan melalui pemerintah daerah (pemda).
"Karena ini, kita sering dengar banyak masalah RSUD-RSUD, karena itu pegawai pemda, enggak boleh apa, oleh APBD-nya turun, dokter spesialisnya dipotong. Akhirnya dia pindah juga ke kota besar kan. Nah sekarang kita ganjal, ini langsung transfer ke rekening," kata dia.
Tak hanya untuk dokter spesialis, Budi mengatakan, pihaknya sedang berupaya untuk memberikan tunjangan kepada dokter umum dan dokter gigi. Dengan begitu, para dokter yang bertugas di daerah bisa hidup dengan sejahtera.
"Nah mungkin nanti ini kita rencananya kalau bisa kita perluas. Untuk juga dokter-dokter umum dan dokter-dokter gigi di puskesmas-puskesmas," kata dia.

1 month ago
17
















































