Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengimbau [taksi online] Maxride untuk segera mengurus perizinan. Pemerintah Kabupaten dan Kota sudah mengeluarkan Surat Edaran beberapa bulan lalu namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut.
Kabid Angkutan Dishub DIY, Wulan Sapto Nugroho, menjelaskan telah mengumpulkan Kabupaten-Kota dan menghasilkan Surat Edaran yang melarang operasional Maxride. Surat daran tersebut berisi beberapa poin diantaranya kendaraan bermotor roda tiga dan sejenisnya yang akan digunakan untuk angkutan penumpang umum wajib memiliki izin angkutan yang sah sesuai ketentuan peraturan.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Aturan Taksi Terbang, Masuk Kategori Drone
Apabila kendaraan roda tiga tersebut akan digunakan sebagai angkutan di kawasan tertentu, maka berdasarkan fungsi jalan kendaraan tersebut hanya diizinkan beroperasi di jalan lokal dan jalan lingkungan, serta dilarang melintas di jalan arteri dan kolektor.
Kendaraan bermotor roda tiga untuk angkutan penumpang tidak termasuk dalam kategori angkutan sewa khusus, sehingga tidak dapat beroperasi dalam skema angkutan berbasis aplikasi. Dishub Kabupaten/Kota dan Polres/Polresta dapat melakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran atas beberapa ketentuan tersebut.
“Tahapannya setelah ada SE itu seharusnya ada publikasi dan sosialisasi di masyararkat. Kalau sesuai Permenhub 117/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, kendaraan roda tiga bajaj akan digunakan sebagai angkutan umum masuk kategori angkutan lingkungan. Dia harus beroperasi di jalan lokal lingkungan,” katanya, Kamis (25/9/2025).
Sesuai dengan Permenhub tersebut, perizinan untuk angkutan roda tiga tersebut ada di Kabupaten-Kota. Namun sejauh ini di Kabupaten-Kota menurutnya juga belum mendapat pengajuan izin itu. “Jadi tindak lanjutnya dikembalikan ke kabupaten-kota seperti apa. Apakah ada kawasan tertentu yang ditetapkan atau memang full tidak boleh,” ujarnya.
Dishub DIY pada awal kemunculan Maxride juga telah menyampaikan aturan yang harus dipatuhi. Namun sejauh ini dari Maxride tidak ada tindak lanjut. Bentuk badan usahanya pun menurutnya juga belum jelas.
“Sampai saat ini mereka belum jelas. Kalau yang di dealer di Jombor itu jualan tapi juga menyewakan untuk ditarik masyarakat jadi angkutan umum. Kalau sebagai dealer harusnya tidak boleh menyewakan untuk ditarik. Kalau dia sebagai perusahaan angkutan umum harus mengurus izin trayek,” kata dia.
Maxride tidak bisa disamakan dengan ojek online (ojol) karena memiliki roda tiga dan berumah-rumah. “Sehingga tidak bisa dimasukkan di angkutan sepeda motor. Sedangkan kalau mau dimasukkan dalam angkutan sewa khusus juga tidak masuk karena besaran silinder minimal 1.000 CC. Kalau Maxride hanya250 CC,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News