Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Februari, Segini Batas Maksimalnya

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah masih memberikan diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan PT PLN (Persero) hingga bulan Februari 2025 ini. Adapun, program tersebut sudah berjalan hingga Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, sejauh ini pemerintah hanya akan memberikan diskon tarif listrik hingga bulan ini dan belum ada pembahasan untuk perpanjangan kebijakan tersebut. "Nggak, kelihatannya belum. Belum ada pembahasan untuk itu," kata Yuliot menjawab pertanyaan pembahasan perpanjangan kebijakan diskon tarif listrik, ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (3/2/2025).

Asal tahu saja, Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

"Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun," jabar Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia pada pusat pelayanan pelanggan melalui PLN Mobile, disebutkan bahwa diskon tarif listrik 50% untuk pembelian token pada golongan pelanggan 450 VA sampai dengan 2.200 VA berlaku batas maksimal setara dengan pemakaian listrik selama 720 jam nyala per bulan.

Berikut ketentuan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50% berdasarkan daya listrik pelanggan, dan perkiraan biaya maksimal per bulannya:

1. Daya 450 VA

Maksimal pembelian token setara 324 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 134.460.

Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 450 VA sebesar Rp 415 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 324 kWh. Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 450 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 67.230 per bulan.

2. Daya 900 VA

Maksimal pembelian token setara 648 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 876.096.

Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 900 VA non subsidi sebesar Rp 1.352 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 648 kWh. Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 900 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 438.048 per bulan.

3. Daya 1300 VA

Maksimal pembelian token setara 936 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 1,35 juta.

Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 1.300 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 936 kWh. Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 1.300 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 676.000 per bulan.

4. Daya 2200 VA

Maksimal pembelian token setara 1.584 kWh (setara 720 jam nyala) per bulan. Dalam kondisi normal, biaya maksimal pengeluaran tarif listrik per bulannya diperkirakan bisa mencapai Rp 2,28 juta.

Hitungan ini berasal dari tarif listrik daya 2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dikalikan dengan maksimal penggunaan listrik dalam kWh atau dalam hal ini 1.584 kWh. Dengan adanya diskon 50%, maka maksimal biaya yang dikeluarkan pelanggan 2.200 VA pada Januari-Februari 2025 diperkirakan sebesar Rp 1,14 juta per bulan.


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaza Resmi Gencatan Senjata - Diskon Listrik 50% Masih Ada

Next Article Diskon 50% Berlaku 1 Januari 2025, Segini Tarif Listrik PLN per KwH

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|