Foto ilustrasi upah minimum, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA — Hingga memasuki akhir Januari 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY memastikan belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026.
Kepala Disnakertrans DIY, Aryanto Wibowo, mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan pengajuan penangguhan baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
“Sampai sekarang belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah, baik ke kabupaten/kota maupun provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Aryanto menyebut belum terdapat aduan dari pekerja terkait penerapan UMP DIY 2026. Meski demikian, instansinya masih menangani belasan laporan lama yang berkaitan dengan persoalan pengupahan pada 2025.
“Saat ini ada sekitar 18 pengaduan yang sedang kami proses, seperti upah tidak dibayar, pembayaran terlambat, hingga upah yang ditahan perusahaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menjelaskan seluruh laporan tersebut berasal dari tahun lalu dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Kami lakukan pemanggilan, pemeriksaan langsung ke perusahaan, pemberian peringatan, serta langkah-langkah pengawasan lainnya,” ungkap Amin.
Terkait penerapan UMP DIY 2026, Amin menambahkan hingga kini belum ada laporan pelanggaran yang masuk. Hal itu lantaran sebagian besar pekerja memang belum menerima gaji periode terbaru.
“Ada perusahaan yang membayar di akhir Januari, bahkan ada yang awal Februari. Jadi belum bisa dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran karena upahnya memang belum dibayarkan,” jelasnya.
Meski demikian, Disnakertrans DIY menegaskan siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terkait pelaksanaan UMP 2026. Pihaknya juga mengimbau para pekerja agar aktif melapor melalui kanal resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































