Ditolak Warga dan tak Punya Sertifikat, Lapangan Padel di Pulogadung Disegel

5 days ago 13

Suasana ruang lobi lapangan padel yang menghentikan operasionalnya akibat adanya pengerjaan pemasangan peredam suara (soundproofing) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan penyegelan lapangan padel di Jalan Pulomas Barat, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Kamis (26/2/2026). Lapangan bernama Star Padel itu dinyatakan belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menjelaskan penyegelan dilakukan karena di lahan tersebut ada bangunan yang seharusnya tidak boleh didirikan, sehingga pemiliknya telah melanggar. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bangunan di area lapangan padel tersebut.

"Pemerintah harus melakukan penyegelan terhadap operasionalnya karena bangunan ini tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi)," kata dia melalui keterangannya, dikutip Republika, Jumat (27/2/2026).

Penyegelan itu dilakukan dengan pemasangan spanduk merah bertuliskan, ‘Bangunan ini Dikenakan Pengehentian Tetap (Disegel)’, melibatkan petugas gabungan. Petugas gabungan yang terlibat terdiri dari jajaran Suku Dinas Citata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), jajaran Kecamatan Pulogadung, dan Kelurahan Kayu Putih.

Wiwit menyatakan, pihaknya sempat menindak izin bangunan lapangan padel sebelum diberikan surat peringatan penyegelan permanen. "Sebelumnya sudah kami segel. Kemudian kedua, kami memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata dia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|