DJP Jabar Sita Truk, LM Sampai Rekening Penunggak Pajak, Total Rp1,9 M

7 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan kegiatan Pekan Sita Serentak kepada penunggak pajak pada 23-24 April 2025. Ada truk, logam mulia hingga rekening bank yang disita dengan total taksiran Rp1,9 miliar.

Dikutip dari situs DJP, Senin (28/4/2025) penyitaan dilakukan melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II.

Adapun tindakan penagihan berupa sita merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak.

Upaya tersebut meliputi penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi.

Kemudian dilanjutkan pemberitahuan Surat Paksa, dan apabila tetap belum/tidak dilunasi akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Berikut rincian aset yang disita:

1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel

1 unit Baby Roller

1 unit Nissan Livina

1 keping emas Logam Mulia 10 gram

1 unit truk Mitsubishi Fuso tahun 2018

1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel tahun 2019

1 unit mobil Corolla tahun 1994

1 keping emas Logam Mulia 1 gram

1 unit telepon genggam baru Oppo A3X

1 unit truk Dyna 110ST

1 unit Vespa Sprint 16 ET 150

1 unit Honda T4G02T31L0

1 unit Ford Ecosport

1 unit Honda Blade

7 Rekening Bank

"Dengan dilakukannya penyitaan ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban terkait utang pajak. Tindakan ini juga sebagai wujud keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaporkan dan membayarkan kewajiban pajaknya tepat waktu," tulis DJP.

"Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan penegakan hukum dilakukan. DJP tetap berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas apabila Wajib Pajak mengabaikan kewajiban hukumnya."


(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April

Next Article Tak Setor Pajak Ratusan Juta, Pengusaha Jaksel Ini Terancam Masuk Bui

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|