Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar kripto cenderung menguat pada siang hari ini (3/1/2025) pasca ungkapan tak bersalah Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs.
Merujuk dari CoinMarketCap pada Jumat (3/1/2025) pukul 14:55 WIB, pasar kripto cenderung menguat. Bitcoin naik 0,71% ke US$96.271 dan secara mingguan berada di zona positif 1,34%.
Ethereum terapresiasi 0,71% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan naik 3,22%.
XRP menanjak 2,13% secara harian dan dalam seminggu terakhir melonjak 12,73%.
Begitu pula dengan Dogecoin yang mengalami apresiasi 1,05% dalam 24 jam terakhir dan dalam tujuh hari terakhir melambung 8,2%.
CoinDesk Market Index (CMI) yang merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital naik 0,99% di angka 3.648,93. Open interest terapresiasi tipis 0,02% di angka US$112,12 miliar.
Sedangkan fear & greed index yang dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan angka 57 yang menunjukkan bahwa pasar berada di fase neutral dengan kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.
Rebound di pasar kripto terjadi setelah Do Kwon, salah satu pendiri Terraform Labs, mengaku tidak bersalah di pengadilan AS terhadap sembilan dakwaan yang mencakup penipuan sekuritas, penipuan elektronik, pencucian uang, dan penipuan komoditas. Ia muncul di hadapan Hakim Magistrat AS Robert Lehrburger pada 2 Januari, hanya beberapa hari setelah diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuntutan pidana terkait keruntuhan ekosistem Terra.
Sidang status telah dijadwalkan pada 8 Januari, di mana pihak pembela dan jaksa akan berbagi bukti terkait kasus ini.
Dikutip dari beincrypto.com, kasus hukum yang panjang dan melibatkan Do Kwon ini berpusat pada keruntuhan TerraUSD, salah satu stablecoin Terraform yang menyebabkan guncangan besar di pasar. Pada Mei 2024, Kwon mencapai penyelesaian dengan SEC terkait sebagian tuduhan, namun ini hanya mencakup satu aspek kasusnya. SEC menuduh Kwon telah menyesatkan investor, yang dapat berujung pada denda dan larangan aktivitas tertentu.
Namun, Departemen Kehakiman AS mengejar Kwon atas tuduhan penipuan di sektor keuangan dan penggunaan paspor palsu untuk melarikan diri dari penangkapan, tindakan yang berpotensi membawa hukuman penjara. Selain itu, negara asalnya, Korea Selatan, juga telah berupaya menuntutnya, di mana Kwon menghadapi kemungkinan hukuman 40 tahun penjara jika terbukti bersalah di yurisdiksi tersebut.
Singkatnya, kendati Kwon mencoba mencapai kesepakatan seperti penyelesaiannya dengan SEC, kemungkinan besar ia akan menghadapi hukuman penjara. Meskipun sentimen pro-crypto di pemerintahan AS semakin meningkat, para jaksa tetap vokal dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku penipuan besar, seperti halnya dalam kasus Sam Bankman-Fried. Kasus profil tinggi seperti ini tentu akan menarik perhatian lebih luas.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(rev/rev)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harga Bitcoin Tembus Level All Time High
Next Article Bitcoin-Ethereum Ambruk, Rp 4.400 Triliun Lenyap dalam 24 Jam