DPAD DIY Dorong Masyarakat Tertib Kelola Arsip Sejak Dini

1 hour ago 1

DPAD DIY Dorong Masyarakat Tertib Kelola Arsip Sejak Dini

Wakil Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Samendawai (tengah); Dosen Prodi Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi Departemen Bahasa Seni dan Manajemen Budaya Sekolah Vokasi UGM, Titi Susanti (dua dari kanan), dan Arsiparis Ahli Muda DPAD DIY, Atik Widyastuti (kanan), dalam podcast bertema Sadar Arsip Sejak Dini Adalah Koentji di Hotel Satoria Yogyakarta, Rabu, (13/5/2026). Harian Jogja/Anisatul Umah

JOGJA-Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY terus mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya arsip sejak dini. Melalui podcast bertema Sadar Arsip Sejak Dini Adalah Koentji yang digelar di Hotel Satoria Yogyakarta, Rabu (13/5), DPAD DIY mendorong masyarakat untuk mengubah pola pikir tentang pentingnya arsip, karena arsipmu adalah hartamu.

Arsiparis Ahli Muda DPAD DIY, Atik Widyastuti menuturkan masih banyak masyarakat yang memandang arsip hanya sebagai "jimat", disimpan tanpa pernah dikelola. Padahal, arsip bisa menjadi penyelamat ketika terjadi persoalan hukum, baik perdata maupun pidana. 

Atik mengatakan sejak 2017, DPAD DIY menjalankan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Gerakan ini diterjemahkan melalui berbagai kegiatan seperti Wisata Arsip, Kampanye Sadar Arsip, hingga edukasi tentang kearsipan. 

Dia mengatakan sudah ada reformasi birokrasi kelurahan. Melalui kegiatan Desa Mandiri Budaya, DPAD DIY masuk ke level kelurahan untuk mendampingi pengelolaan arsipnya.

"Melalui media sosial, kami juga membuat konten yang bisa membuka wawasan kesadaran masyarakat tentang pentingnya arsip," ucapnya.

Dia mencontohkan kejadian seorang PNS di Jogja membeli gorengan yang dibungkus dengan arsipnya sendiri dalam bentuk fotokopian. Atik berharap peristiwa ini tak terjadi lagi. Pemilik fotokopian juga tidak boleh asal menjual dan membuang arsip. "Mari ubah pola pikir tentang pentingnya arsip. Karena arsipmu adalah hartamu," katanya. 

Wakil Komisi D DPRD DIY, Anton Prabu Samendawai, menyampaikan arsip memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat, baik sebagai dokumen sejarah maupun alat bukti hukum keperdataan.

Melalui pengarsipan yang baik, anak muda bisa mempelajari teks-teks kuno, serat-serat Jawa, dan lainnya. Anton menyebut dewasa ini arsip juga digunakan sebagai alat bukti keperdataan seperti sertifikat tanah, hingga akta nikah.

Anton mengatakan saat ini ada Peraturan Daerah (Perda) No.5/2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. “Karena itu, DPRD DIY mendorong agar Gedung DPAD DIY lebih mumpuni dan ditingkatkan lagi untuk menampung arsip-arsip kuno, bahkan arsip-arsip kuno di luar negeri,” katanya.

Dosen Prodi Pengelolaan Arsip dan Rekaman Informasi Departemen Bahasa Seni dan Manajemen Budaya Sekolah Vokasi UGM, Titi Susanti, mengatakan berdasarkan Undang-Undang No.43/2009 tentang Kearsipan, arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media, yang dibuat serta diterima oleh lembaga negara, pemerintahan, organisasi, maupun perorangan. 

Menurutnya, arsip organisasi biasanya dibuat secara formal oleh lembaga atau instansi. Sementara arsip personal merekam identitas, pengalaman hidup, hingga perjalanan seseorang. "Dari mana kita berasal, keturunannya siapa, terus kemudian nenek kita siapa, perjalanan hidupnya bagaimana, itu bisa diketahui semuanya ketika arsip kita terpetakan. Ia adalah rekaman peristiwa dalam bentuk apa saja," ujarnya. 

Dia menilai masyarakat perlu mulai menyimpan arsip sejak dini, karena arsip bukan hanya menyimpan cerita masa lalu, tetapi juga menjadi warisan penting bagi generasi mendatang. (Advertorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|