Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya

1 hour ago 2

Anggaran Droping Air Gunungkidul Dipangkas, Ini Dampaknya

Mobil tangki air milik BPBD Gunungkidul saat meyalurkan bantuan kepada warga di Dusun Kwarasan Kulon, Kedungkeris, Nglipar. foto diambil beberapa waktu lalu. /Ist- dok BPBD Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anggaran droping air bersih di Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 mengalami pemangkasan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi keuangan daerah. Meski demikian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan distribusi bantuan tetap berjalan dengan skema prioritas berbasis wilayah.

Kepala Bidang Kesiapsiagaan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Gunungkidul, Nanang, menjelaskan bahwa pagu awal anggaran droping air mencapai Rp380,5 juta. Dengan alokasi tersebut, bantuan air bersih semula diproyeksikan mampu menjangkau hingga 1.500 tangki.

Namun setelah dilakukan penyesuaian anggaran oleh pemerintah kabupaten, nilai tersebut dipangkas menjadi Rp346,5 juta. Dampaknya, kapasitas distribusi air bersih juga ikut berkurang menjadi sekitar 1.150 tangki.

“Jumlah bantuan yang dikirim sifatnya dinamis karena juga dipengaruhi kenaikan harga BBM,” ujar Nanang, Jumat (26/6/2026).

Meski terjadi pengurangan, Nanang menegaskan hal itu tidak berdampak signifikan terhadap penanganan kekeringan. Pasalnya, sebagian besar kapanewon di Gunungkidul telah memiliki anggaran mandiri untuk droping air bersih.

Dari total 18 kapanewon, sebanyak 12 wilayah tercatat memiliki alokasi anggaran sendiri. Kapanewon tersebut meliputi Purwosari, Panggang, Paliyan, Tanjungsari, Tepus, Rongkop, Girisubo, Patuk, Gedangsari, Nglipar, Semanu, dan Ponjong.

Sementara enam kapanewon lainnya—Wonosari, Saptosari, Karangmojo, Playen, Semin, dan Ngawen—tidak memiliki anggaran khusus untuk droping air, sehingga berpotensi bergantung pada dukungan BPBD.

Untuk mengantisipasi dampak musim kemarau yang diperkirakan lebih panjang tahun ini, BPBD Gunungkidul telah menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi kekeringan. Status tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 154/KPTS/2026.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul, Purwono, menambahkan bahwa strategi penanganan kekeringan dilakukan dengan memprioritaskan penggunaan anggaran di tingkat kapanewon terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran.

“Anggaran BPBD bersifat cadangan dan digunakan jika anggaran di kapanewon sudah habis,” kata Purwono.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai menghemat penggunaan air sejak dini. Dengan prediksi musim kemarau yang lebih panjang, kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menghadapi potensi krisis air bersih di sejumlah wilayah Gunungkidul.

Dengan kombinasi anggaran daerah dan kesiapsiagaan masyarakat, pemerintah berharap distribusi air bersih tetap optimal meski dalam kondisi keterbatasan anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|