Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan untuk pemerintah tetap memberikan gaji kepada para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK walaupun jadwal pengangkatannya ditunda hingga Maret 2026.
Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas pun meminta untuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dapat berkoordinasi dengan Kementerian dalam negeri untuk menemukan solusi pembayaran gaji tersebut.
"Ini harus segera dilaksanakan, koordinasi dengan kementerian dalam negeri, agar kawan-kawan di daerah bisa membayar gaji mereka melalui barang dan jasa, yang secara aturan sudah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023" ujar Giri dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).
Ia pun menekankan bahwa solusi pemberian upah ini harus segera dipecahkan. Pasalnya para PPPK ini menunggu tidak hanya beberapa bulan saja namun lebih dari satu tahun.
"Kan kita nunggu setahun nih. Maka nggak mungkin kita tidak menggaji orang selama setahun, 3 bulan. (Berarti kan kalau 12 bulan, tambah 3 bulan, 15 bulan tanpa gaji, alangkah kejam kita dengan mereka," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menyelesaikan secara keseluruhan pengangkatan CASN dan PPPK.
"Kami juga ada beberapa inisiasi pemerintah yang meminta penundaan dan lain sebagainya maka kami ingin mengusulkan, dilakukan penyesuaian-penyesuaian jadwal pengangkatan CASN ini setidaknya di tahun 2026 sudah bisa kita selesaikan," ujar Rini dalam Raker Komisi II dengan Kementerian PAN-RB, dan BKN dikutip Kamis (6/3/2025).
Rini mengusulkan untuk pengangkatan CASN akan dilakukan pada Maret 2026 sementara PPPK pada Oktober 2026. Hal ini mempertimbangkan pendaftaran PPPK gelombang dua yang masih dalam proses.
"Oleh karena itu memang kami meminta waktu supaya kami bisa menyelesaikan secara keseluruhan, supaya tidak berlarut-larut untuk di tahun 2026, jadi untuk CPNS, dan itu untuk dilakukan pada tahun 2026. Dan tentunya nanti ini adalah tahap terakhir untuk bisa kami selesaikan, supaya tidak ada lagi efek domino," ujarnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Maxim Usul Status Mitra Masuk Dalam RUU LLAJ
Next Article Tanpa Sistem Passing Grade, Begini Penilaian PPPK Tahap II 2024