Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai bahwa praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal telah merugikan negara dan berdampak buruk pada lingkungan. Sebagai solusi, alih-alih melakukan pemberantasan, ia mengusulkan pendekatan pembinaan.
Menurut dia, tambang-tambang ilegal dapat diubah menjadi koperasi resmi yang dikelola secara profesional. Pendekatan ini dianggap mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
"Seharusnya kita bersyukur ia punya effort untuk menambang menggali itu lah fungsi pembinaan. Menurut saya legalkan saja itu dalam bentuk korporasi dikoperasikan," katanya dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari kasus di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara, di mana DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengatasi tambang ilegal. Kesimpulannya adalah bahwa tambang ilegal harus dibina, bukan dibinasakan.
"Kesimpulannya satu kita harus bina tidak dibinasakan dalam bentuk kelembagaan entah itu koperasi karena ini menyangkut pertambangan mineral, beda dengan batu izin pertambangan rakyat," ujarnya.
Sementara, Direktur Teknik & Lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Hendra Gunawan mengatakan alasan dibalik sulitnya pemberantasan PETI di Indonesia lantaran kegiatan ini melibatkan berbagai pihak. Selain itu, lokasi penambangan ilegal berada di wilayah yang sulit dijangkau.
"Ini benang merah pertama, melibatkan masalah lokal yang mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini sudah kami alami. Misalnya di Sumatera, cek lokasi ternyata luar biasa hampir gak mungkin via darat tapi faktanya ramai," kata Hendra.
Dari sisi penindakan, Hendra menjelaskan bahwa penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Apakah hukuman yang diberikan gak cukup bikin efek jera? terus terang kami baru menindak sampai tuntas bersama kejaksaan ini sudah berproses dan saya dapat info kita ingin ke TPPU nya. Bukan hanya masalah PETI saja," katanya.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah PETI, Pemerintah Diminta Permudah izin Tambang Rakyat
Next Article Siap-Siap! Pemerintah Bentuk Dirjen Baru Basmi Tambang Ilegal