DPR Soroti Kompetensi KPUD Usai MK Putuskan Pemilu Ulang 24 Daerah

5 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 28 Feb 2025 13:25 WIB

Komisi II DPR menyoroti kompetensi KPUD setelah MK memutuskan 24 daerah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Ilustrasi. Komisi II DPR soroti kinerja KPUD usai MK putuskan 24 pemilu ulang. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menyoroti kompetensi KPUD setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 daerah menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.

Sebab, kata dia, PSU itu terjadi karena kondisi KPUD yang tidak cermat dalam melakukan verifikasi syarat calon kepala daerah.

"Berdasarkan putusan MK, ada 24 daerah yang harus menjalani PSU karena berbagai masalah pelanggaran hukum dan administrasi, ini menjadi persoalan mengapa banyak persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah dan apakah pemerintah daerah siap pendanaannya untuk PSU," kata Edi kepada wartawan, Jumat (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Edi berharap PSU yang akan digelar di sejumlah daerah itu dilakukan dengan pengawasan ketat.

"Dengan pengawasan yang lebih cermat dan ketat, Edi berharap bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dapat berjalan dengan baik dan tidak bermasalah," ujar dia.

Di sisi lain, Edi menegaskan PSU ini harus digelar meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran. Edi pun mendorong pemerintah pusat membantu sejumlah daerah yang mengalami permasalahan anggaran dalam menggelar PSU.

Terlebih, kata dia, hal tersebut sudah menjadi kesimpulan dalam rapat Komisi II bersama KPU hingga Bawaslu.

"Sesuai dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa 'Pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dan melaporkan kepada Komisi II DPR RI paling lambat 10 hari dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) saat ini," bunyi butir kesimpulan rapat itu.

(dal/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|