DPR Terus Bahas RUU Perampasan Aset, Mantan Pimpinan KPK Dimintai Masukan

1 hour ago 3

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan, pembahasan RUU tentang Perampasan Aset masih terus berlangsung di Komisi III DPR RI. Saat ini, Komisi Hukun DPR itu terus menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

"Mantan pimpinan KPK juga diundang, semua diundang untuk bisa lebih sempurna terkait dengan pembahasannya," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).

Menurut Saan, pihak yang berkaitan dengan hukum dan perampasan aset akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan sebagai bahan penyempurnaan materi RUU tersebut. Dia menyebut, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai jadwal yang telah disepakati.

Selain itu, DPR menargetkan RUU tersebut disahkan paling lambat 15 Desember 2026. "Sesuai dengan kesepakatan bahwa nanti sesuai dengan timeline-nya, pasti sesuai dengan kesepakatan disahkan," ujar wakil ketua umum DPP Partai Nasdem itu.

Saan melanjutkan, pembahasan RUU tersebut dilakukan Komisi III DPR melalui berbagai rapat dan forum penyerapan aspirasi. DPR menyatakan masukan publik diperlukan untuk memperkaya materi dan memastikan pembentukan regulasi berlangsung secara terbuka.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|