DPR Tiba-Tiba Panggil 3 Perusahaan Tambang, Ada Apa?

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XII DPR RI memanggil tiga perusahaan tambang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR, Selasa (23/09/2025). Ketiga perusahaan tambang yang hadir adalah PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyampaikan bahwa pertemuan ini membahas dua agenda utama. Salah satunya adalah realisasi reklamasi pascatambang yang dilakukan perusahaan tersebut.

Bambang menegaskan kewajiban reklamasi sejatinya telah diatur secara tegas di dalam Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Regulasi tersebut mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) melaksanakan reklamasi, serta menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.

Namun demikian, ternyata masih terdapat kesenjangan antara kewajiban hukum dan realisasi di lapangan. Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga 2024 masih ada lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi.

"Sebagian besar berada di sekitar pemukiman dan menimbulkan korban. Dalam konteks ini, Komisi XII DPR RI ingin meminta penjelasan yang lebih mendalam mengenai realisasi reklamasi dari PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII DPR, Selasa (23/9/2025).

Selain reklamasi, persoalan lain yang juga mencuat adalah konflik lahan, kerusakan jalan umum akibat aktivitas hauling, serta pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasi.

Menurut Bambang, masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara, maupun Kutai Timur, kerap menyuarakan keluhan atas dampak kehidupan tambang baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi.

Hal ini menjadi krusial mengingat Kalimantan Timur saat ini memegang peranan strategis nasional. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga baru saja menetapkan Ibu Kota Nusantara atau IKN sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028.

"Jadi saya pikir ini merupakan sesuatu yang strategis untuk dapat kita amankan terkait dengan keberadaan IKN ini. Kehadiran IKN menuntut standar tata lingkungan, tata ruang, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan ekologi yang jauh lebih ketat," kata Bambang.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article DPR Usir Perusahaan Alumina China dari Rapat, Ini Alasannya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|