Surabaya, CNN Indonesia --
DPRD Jawa Timur mendorong pembentukan Pansus (Panitia Khusus) untuk menginvestigasi dugaan korupsi manipulasi kredit Rp569 miliar yang terjadi pada Bank Jatim cabang Jakarta.
Anggota Komisi C Nur Faizin berpendapat kasus yang terjadi pada Bank Jatim Cabang Jakarta menambah sederet rapor merah BUMD yang dimiliki Pemprov Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meyakini kejahatan dengan kerugian besar itu tidak mungkin hanya dilakukan segelintir orang saja. Ia berharap pihak berwajib terus bergerak menelusuri keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
"Kerugian miliaran rupiah Bank Jatim dampak dari kredit fiktif tidak mungkin hanya melibatkan empat orang saja. Saya mencurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan Rp569,4 M," kata Nur Faizin saat dikonfirmasi, Rabu (5/3).
Politisi PKB tersebut mengaku tidak akan tinggal diam melihat kasus itu. Pihaknya juga berusaha melakukan investigasi menelusuri kasus yang selama ini menggerogoti Bank Jatim.
"Ada baiknya DPRD Jatim melakukan investigasi mendalam untuk membongkar skandal korupsi di Bank Jatim, kalau perlu bentuk pansus. Fraksi PKB Jawa Timur akan menginisiasi terbentuknya Pansus Bank Jatim," ujarnya.
Menurut Nur Faizin, pembentukan Pansus Bank Jatim sangat diperlukan karena kasus serupa ternyata tidak terjadi satu kali. Ia menilai sederet kasus jadi contoh kecil alasan pentingnya pembentukan Pansus Bank Jatim supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Lebih dari itu, pihaknya mendorong Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk bergerak aktif menghadapi permasalahan Bank Jatim. Kasus tersebut ia nilai sebagai tantangan diawal masa jabatan di periode keduanya ini.
"Saya tidak habis pikir, bahkan BUMD yang terlihat sehat pun menaruh kerugian yang begitu besar. Gubernur tidak boleh tinggal diam dan menunggu proses hukum, harus ada langkah konkret menghadapi permasalahan ini," ujarnya.
"Saya kira wacana adanya pansus menjadi langkah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya menyelesaikan benang kusut yang menerpa BUMD Bank Jatim," pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi manipulasi pemberian kredit oleh Bank Jatim cabang Jakarta senilai Rp569 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menyebut para tersangka adalah Kepala Bank Jatim cabang Jakarta Benny, pemilik Inti Daya Group Bun Sentoso serta Direktur Inti Daya Rekapratama dan Inti Daya Group, Agus Dianto Mulia.
"Tersangka BN memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM sebanyak 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan agunan fiktif," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan keempat tersangka itu terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk mencairkan kredit fiktif selama periode 2023-2024. Syarief menyebut aksi itu dilakukan dengan cara pengajuan kredit oleh Inti Daya Group.
Kredit itu diserahkan kepada Bank Jatim cabang Jakarta dengan menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN. Surat itu yang kemudian disetujui oleh Benny selaku Kepala Bank Jatim cabang Jakarta.
"Ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp569.425.000.000,- Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," jelasnya.
(chri/frd)