Kejari Simeulue tuntut pejabat Diskominfosan korupsi dana publikasi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simeulue menuntut dua pejabat Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Simeulue serta seorang direktur perusahaan media terkait dugaan korupsi dana publikasi media yang merugikan negara sekitar Rp614,2 juta. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Senin.
Dua pejabat tersebut adalah Misrahudin, Kepala Dinas Diskominfosan, dan Dede Dahmuri, Kepala Bidang PPID sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara terdakwa lainnya adalah Kadri Amin, direktur perusahaan media yang menjadi rekanan dalam kegiatan belanja jasa iklan.
Persidangan dilakukan secara virtual antara pihak di Pulau Simeulue dan Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ketua majelis hakim Jamaluddin menyatakan bahwa persidangan virtual dilakukan karena jarak jauh yang memerlukan biaya besar. Keputusan ini disetujui pimpinan pengadilan tipikor dan pengadilan tinggi.
JPU menyebutkan anggaran belanja jasa iklan, advertorial, dan pariwara senilai Rp697,5 juta pada 2022 diduga diselewengkan, menyebabkan kerugian negara Rp614,2 juta, berdasarkan audit BPKP Aceh. Para terdakwa dituntut melanggar Pasal 603 dan Pasal 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi, dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian mendengarkan saksi pada Senin (4/5). Penasihat hukum Kadri Amin, M Zubir, meminta persidangan dilakukan langsung dan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan terdakwa dan kondisi keluarganya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1
















































