Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (tengah) berjabat tangan dengan Pimpinan DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat paripurna DPR menyetujui Dewan Komisioner (DK) LPS yang terdiri dari satu Ketua DK, satu Wakil Ketua DK serta dua Anggota DK periode 2025-2030 yang sebelumnya lolos fit and proper test oleh Komisi XI DPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penunjukan Anggito Abimanyu sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuai sorotan dari Ekonom Senior Indef Fadhil Hasan. Ia menilai, Anggito ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut, namun mekanismenya menimbulkan tanda tanya karena tidak mengikuti proses seleksi sejak awal.
“Jadi, untuk memberikan posisi buat Anggito, ditunjuk sebagai Ketua LPS. Tapi memang menimbulkan tanda tanya dari sisi prosedur dan mekanisme karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses seleksi sejak awal,” ujarnya dalam pesan singkat, Rabu (24/9/2025).
Fadhil menambahkan, penunjukan ini menjadi preseden kurang baik karena pemerintah dan DPR dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan dewan komisioner LPS. Seharusnya, proses pemilihan diulang agar yang bersangkutan mendapat kesempatan mengikuti seleksi sejak awal.
“Saya kira ini jadi preseden kurang baik. Artinya, baik pemerintah maupun DPR menyimpang dari aturan yang berlaku dalam pemilihan dewan komisioner LPS. Seharusnya proses pemilihannya diulang lagi dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk mengikuti proses seleksi sejak awal,” kata dia.