Jakarta, CNBC Indonesia - Dana menganggur pemerintah di Bank Indonesia yang telah ditempatkan di perbankan per September 2025 senilai Rp 200 triliun akan memasuki masa jatuh tempo pada Maret 2026.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa penempatan dana Rp 200 triliun itu di perbankan domestik selama 6 bulan ke depan.
Chief Economist Bank Mandiri Andry Asmoro mengatakan, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyambut positif kebijakan tersebut. Sebab, perpanjangan waktu penyaluran dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah akan berdampak positif bagi likuiditas perbankan.
"Saya menilai kalau yang perpanjangan likuiditas dari Pak Menkeu ya kemarin ya, ini dampaknya positif," ujarnya dalam acara buka bersama Bank Mandiri di Jakarta, dikutip Kamis (26/2/2026).
Asmoro memaparkan, dampak positif dari perpanjangan dana SAL antara lain, pertama, dapat meredakan tensi perebutan likuiditas, terutama perebutan likuiditas pada bank-bank besar.
"Karena bisa dibayangin kalau misalnya pas jatuh tempo kemarin, kemudian ditarik, tentu akan kurang pas waktunya," jelasnya.
Kemudian, ada potensi perbaikan permintaan kredit sehingga ada ruang untuk perbankan dalam meningkatkan pertumbuhan kredit.
"Kita memang masih sampai dengan sejauh ini proyeksi pertumbuhan kredit perbankan itu di high single digit sampai low double digit. Artinya tuh antara 9% sampai 11% pertumbuhan kredit proyeksi kita," sebutnya.
Terakhir, jika tensi perebutan likuiditas perbankan menurun, maka dapat menurunkan tensi dari tingkat suku bunga bank itu sendiri.
"Karena teman-teman juga tahu kan walaupun memang suku bunga BI Rate kemarin sudah dipangkas total 125 bps, tapi penurunan dana pihak ketiga rate-nya kan juga masih relatif terbatas," imbuhnya.
"Nah, ini yang kemudian harusnya bisa berdampak positif. Timelinenya kan juga cukup panjang, nanti kan 6 bulan lagi sampai September. Saya rasa kemungkinan juga akan diperpanjang lagi," tutupnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya menuturkan, perpanjangan menempatkan dana lebih alias SAL yang selama ini hanya mengendap di BI dan telah dialihkan ke perbankan diputuskan karena terbukti mampu menekan suku bunga kredit.
Ia mengatakan, suku bunga kredit tertimbang per Januari 2026 telah merosot ke level 8,80% dari sebelumnya di level 9,20% pada Januari 2025. Penurunan ini Purbaya anggap efek positif dari penempatan dana Rp 200 triliun di Himbara.
"Namun kami mengharap bank lebih semangat mencari debitur," papar Purbaya.
Sebagaimana diketahui, perpanjangan dana SAL di bank Himbara ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025
(haa/haa)
Addsource on Google


















































