Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Kasus Impor Gula Kriminalisasi Kebijakan

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 06 Mar 2025 14:52 WIB

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta hakim tak menerima dakwaan jaksa dan membebaskan kliennya dari kasus impor gula. Terdakwa kasus impor gula Tom Lembong di PN Jakpus saat menjalani sidang perdana, Kamis (6/3). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi. Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari beralasan eksepsi lebih baik langsung dibacakan lantaran kliennya telah terlalu lama berada dalam tahanan usai menjadi tersangka.

"Mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulanan," kata Ari dalam sidang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas.

Ia juga mengatakan dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalisasi kliennya.

"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari.

"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang," sambungnya.

Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.

"Membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur dia.

"Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," sambungnya.

Tak hanya itu, Ari juga meminta JPU agar membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.

Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(sur/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|