REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan pemenuhan kewajiban bagi setiap badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno mengatakan Kementerian ESDM memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi untuk memperkuat tata kelola sektor minerba.
"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Tri mengatakan setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya. Ia menyampaikan setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ucapnya.
Tri menjelaskan, sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.
Ia mengatakan dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.
"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," lanjut dia.
Dalam proses evaluasi tersebut, Direktorat Jenderal Minerba melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, antara lain kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice), pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara.
“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.
Tri menyampaikan pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.
Melalui kebijakan ini, lanjut Tri, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan 10 matriks untuk tahap operasi produksi.
Ia mengatakan penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.
“Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," sambung Tri.
Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” lanjut Tri.
Tri menyampaikan ratusan pendampingan telah dilakukan. Berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.
Hingga 12 Juni 2026, Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM telah memberikan persetujuan terhadap 664 RKAB tahun 2026. Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai dengan kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.
"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan," kata Tri.

11 hours ago
5

















































