Fakta Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

6 hours ago 5

Harianjogja.com, JAKARTA— Sidang praperadilan eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Gugatan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik terhadap Febrie.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyebut pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan terkait proses hukum yang menjerat kliennya.

Praperadilan itu antara lain mempersoalkan penetapan tersangka, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), penggeledahan, penyitaan, hingga proses penyidikan yang dilakukan terhadap Febrie.

Berikut sejumlah fakta dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah:

1. Kejagung Periksa 9 Saksi

Kejagung sebelumnya telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan sembilan saksi tersebut berasal dari pihak swasta, perbankan, hingga ahli. Mereka diperiksa untuk memperkuat alat bukti dalam penyidikan.

Saksi tersebut masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, AA, seorang saksi dari pihak perbankan, serta saksi ahli berinisial YH.

Namun, Anang tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Dia memastikan proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas.

2. Febrie Ajukan Praperadilan

Febrie melalui tim hukumnya menggugat sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejagung.

Dalam sidang perdana pada Selasa (18/8/2026), kuasa hukum Febrie mengajukan sedikitnya 14 petitum atau permohonan kepada hakim.

Salah satunya meminta hakim menyatakan sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah.

Kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, menilai sprindik tersebut cacat hukum sehingga tidak dapat menjadi dasar pelaksanaan tindakan upaya paksa terhadap kliennya.

Tim hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Bogor, pada 8 Juli 2026.

Menurut Farizi, penggeledahan yang berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 WIB pada 9 Juli 2026 tersebut tidak sah.

“[Penggeledahan di Sentul] pada malam hari Rabu tanggal 8 Juli 2026 sampai dengan dini hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 sekira pukul 01.00 WIB, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi.

Tim hukum Febrie juga meminta agar penyitaan barang-barang di rumah tersebut dinyatakan tidak sah. Mereka turut meminta penetapan tersangka terhadap Febrie dibatalkan karena dinilai berasal dari tindakan upaya paksa yang dianggap tidak sah.

3. Kubu Febrie Klaim Ada 30 Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum Febrie menyebut menemukan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.

Febri Diansyah mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan dalam lima aspek utama.

Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka TPPU yang menurut tim hukum Febrie memiliki persoalan terkait tindak pidana asal atau predicate crime.

Tim hukum juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik.

Selain itu, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejagung juga menjadi bagian yang dipersoalkan.

Seluruh persoalan tersebut akan diuji melalui hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

Tim hukum Febrie juga menyiapkan sedikitnya tiga ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan praperadilan.

4. Penggeledahan dan Penyitaan di Sentul Dipersoalkan

Proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Febrie di Sentul menjadi salah satu pokok gugatan.

Febri Diansyah menyebut barang yang disita dapat dikelompokkan menjadi dua kategori. Pertama, barang pribadi Febrie dan keluarganya, seperti dokumen serta pigura foto keluarga.

Kedua, barang lain yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara, termasuk emas dan uang valuta asing.

Tim hukum Febrie mempersoalkan penggunaan barang-barang tersebut sebagai alat bukti apabila penggeledahan dan penyitaan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Mereka merujuk pada prinsip yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun, yakni pandangan bahwa alat bukti yang diperoleh melalui proses yang melanggar hukum dapat dipersoalkan keabsahannya.

Kubu Febrie meminta agar barang-barang pribadi dikembalikan. Mereka juga meminta barang bukti lainnya tidak digunakan apabila hakim menyatakan proses penggeledahan dan penyitaan tidak sah.

5. Kubu Febrie Nilai Proses Hukum Terburu-buru

Tim hukum Febrie juga menilai proses hukum terhadap kliennya dilakukan secara tergesa-gesa.

Febri Diansyah mengatakan proses penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan bahwa perkara tersebut dipaksakan.

Menurut dia, dugaan pelanggaran prosedural yang telah diidentifikasi tim hukum akan diuji dalam persidangan praperadilan.

Sidang tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pihak Febrie untuk menguji sejumlah tindakan penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

6. Ada Empat Sprindik yang Berkaitan dengan Febrie

Dalam perkara yang tengah berjalan, Kejagung disebut telah menerbitkan empat sprindik yang berkaitan dengan Febrie.

Tiga sprindik berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara PLN yang disebut berkaitan dengan gangguan listrik atau blackout.

Sementara satu sprindik lainnya berkaitan dengan dugaan TPPU. Penyidikan perkara tersebut menelusuri kepemilikan emas seberat 74 kilogram serta uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah yang ditemukan dalam sejumlah penggeledahan.

Dalam perkara TPPU tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Febrie Adriansyah serta dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin.

Febrie diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat masih menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan Agung. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|