Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk bisa naik kelas menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Hal ini mengingat per 1 Februari 2025 ini, pengecer sudah tidak bisa lagi mendapatkan LPG 3 Kg.
"Pengecer-pengecer ini kemudian ada aturan baru harus di pangkalan. Nah sekarang kita lagi berusaha pengencer ini mereka menjadi pangkalan langsung," ungkap Menteri Bahlil usai Konfrensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM
Pemerintah meyakini akan memberikan izin kepada pengecer untuk bisa mengubah statusnya menjadi pengecer. Yang jelas, keinginan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi untuk bisa mengontrol harga di masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menambahkan, pengecer bisa menjadi agen maupun pangkalan resmi LPG dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka melalui Online Single Submission (OSS). "Jadi ini kan seluruh Indonesia kan bisa. Ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," katanya.
Berikut cara untuk mendaftar menjadi pangkalan gas LPG 3 Kg melalui OSS.
1. Kunjungi situs www.oss.go.id.
2. Kemudian Klik tombol Daftar. Anda akan dihadapkan oleh dua pilihan skala usaha yakni UMK (Usaha Mikro Kecil) dan non UMK.
3. Isi data seperti:
- Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.
- Email aktif dan Nomor HP
4. Verifikasi akun melalui email yang dikirim OSS
5. Kemudian masuk kembali ke OSS menggunakan akun yang telah dibuat untuk mendapatkan NIB.
6. Mengisi data yang dibutuhkan untuk memperoleh NIB.
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran agen pangkalan LPG 3 Kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com.
(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Meski Lewati Kuota, Pemerintah Tak Batasi Pembelian LPG 3 Kg
Next Article Video: Meski Lewati Kuota, Pemerintah Tak Batasi Pembelian LPG 3 Kg