Gampang! Ini Cara Akses Sistem Coretax Ditjen Pajak

2 days ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Per tanggal 1 Januari 2025, seluruh wajib pajak sudah dapat melakukan login sebagai pengguna sistem Coretax DJP melalui sistem Coretax versi praimplementasi. Para wajib pajak bisa mengakses coretax melalui situs www.pajak.go.id/coretaxdjp

"Sistem inti administrasi perpajakan yang baru telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama coretax DJP melayani seluruh administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan layanan bagi wajib pajak," tulis situs Ditjen Pajak (DJP), dikutip Jumat (3/1/2025).

Berikut ini, cara login ke sistem Coretax DJP:

1. Masukkan "ID Pengguna", yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Masukkan "Kata Sandi" DJP Online

4. Masukkan kode captcha

5. Klik tombol "Login"

Patut diingat, setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut.

1. Pilih "Tujuan Konfirmasi" ("Surat Elektronik" atau "Nomor Gawai") dan masukkan alamat posel (email) jika memilih "Surat Elektronik" atau nomor gawai jika memilih "Nomor Gawai"

2. Masukkan kode captcha

3. Centang "Pernyataan"

4. Klik tombol "Kirim"

5. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau "DJP" (untuk SMS)

6. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi

DJP mengingatkan saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP.

DJP mengingatkan Bagi wajib pajak yang memiliki penanggung jawab seperti Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax praimplementasi, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.

Untuk memeriksa data profil dan data penanggung jawab yang terdaftar pada Coretax DJP, wajib pajak melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Kunjungi tautan Coretax praimplementasi dan log in pada sistem Coretax DJP.

2. Setelah berhasil log in, pada submenu di bagian kiri klik "Pihak Terkait".

Dok. DjpFoto: Dok. Djp
Dok. Djp

3. Pada layar "Pihak Terkait", klik tombol "Lihat".

4. Pada layar "Rincian Pihak Terkait", pastikan nama pihak terkait yang ditugaskan sebagai penanggung jawab sudah sesuai.

Dok. DjpFoto: Dok. Djp
Dok. Djp

"Memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dan penanggung jawab yang bersangkutan dapat log in pada sistem Coretax DJP sangat penting untuk dilakukan agar pelaksanaan administrasi perpajakan seperti pembuatan faktur pajak dan bukti potong pajak menggunakan Coretax DJP dapat berjalan dengan lancar mulai masa Januari 2025," papar DJP.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Dirjen Pajak Bicara Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12%

Next Article Mau Jajal Simulator Sistem Canggih Pajak 'Coretax', Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|