Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten maskapai milik BUMN, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) telah melakukan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue kepada anak usahanya PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI) melalui penyertaan modal inbreng berupa aset tetap sebesar Rp418 miliar.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indoensia (BEI), transaksi afiliasi tersebur dilakukan pada tanggal 30 Desember 2024.
Objek transaksi afiliasi yang akan diterima oleh GMFI berdasarkan akta inbreng di antaranya, pertama, bangunan hangar I dan Annex I yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar I).
Lalu, bangunan Hangar II dan Annex II yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar II).
Kemudian, bangunan hangar III dan Annex III yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Hangar III).
Serta, fasilitas pendukung lainnya berupa bangunan bangunan penunjang lainnya, sarana pelengkap seperti perkerasan driveway, pagar dan mesin pelengkap bangunan, yang berlokasi di Area Perkantoran Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 Perjanjian ini (Fasilitas Pendukung).
"Pemasukan yang diterima oleh Perseroan dan GMFI seluruhnya Rp418.289.300.000," tulis manajemen, dikutip Jumat (3/12).
Nilai yang diterima Perseroan melalui kompensasi yang berhak diterima oleh Perseroan sebanyak 9.093.245.600 lembar saham Seri B, masing-masing saham berharga Rp 25 atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp227.331.140.000.
Manajemen menyebut, pohaknya telah mengkaji bahwa transaksi ini mendukung penguatan sinergi di dalam grup usaha, khususnya dalam memaksimalkan efisiensi operasional dan meningkatkan nilai strategis aset melalui pengelolaan oleh entitas yang memiliki kompetensi khusus, dalam hal ini GMFI.
Transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk mendapatkan persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang serta memastikan transparansi kepada pemangku kepentingan.
Apabila transaksi dilakukan dengan pihak non-afiliasi berisiko menghilangkan manfaat sinergi grup, seperti efisiensi dan keselarasan operasional. Pihak non-afiliasi mungkin memiliki fokus bisnis dan kebijakan operasional yang berbeda, sehingga tidak selalu selaras dengan tujuan strategis grup. Hal ini dapat menyebabkan ketidakefisienan dan tantangan dalam menjaga keselarasan kebijakan serta standar operasional.
Sebaliknya, transaksi afiliasi memastikan manfaat tetap berada dalam grup, mendukung efisiensi, dan lebih selaras dengan strategi keseluruhan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Menguat, Rupiah Masih Lesu
Next Article Glenny Kairupan Jadi Komisaris Baru Garuda Indonesia (GIAA)