Jakarta, CNBC Indonesia-Pasangan Harvey Moeis-Sandra Dewi kembali disorot publik setelah diketahui masuk daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Artinya iuran mereka ditanggung oleh APBN atau APBD.
"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk kedalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah kepada CNBC Indonesia, Senin (30/12/2024).
PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.
Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," kata Rizzky.
Segmen iuran lain yang dibayarkan oleh pemerintah ialah segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.
"Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala," kata Rizzky.
Bagaimana aturan PBI?
Dikutip dari Buku Panduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (31/12/2024) penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak (Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.) bagi kehidupan diri dan/ atau keluarga. Standar kehidupan yang layak diatur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2012.
Orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya maupun keluarga.
Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial No. 146 Tahun 2013. Kategori fakir miskin dan orang tidak mampu:
a. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar.
b. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar. Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar terdapat di dalam lembaga kesejahteraan sosial maupun di luar lembaga kesejahteraan sosial yang terdiri atas:
• Gelandangan
• Pengemis
• Perseorangan dari komunitas adat terpencil
• Perempuan rawan sosial ekonomi
• Korban tindak kekerasan
• Pekerja migran bermasalah sosial
• Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat
• Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial
• Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan
• Penderita thalassemia mayor
• Penderita Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)
• Peserta program keluarga harapan menggunakan kartu keluarga harapan
• Penerima bantuan langsung sementara masyarakat
• Perseorangan penerima program beras miskin
Cara Pendaftaran Peserta PBI APBN
Pendaftaran PBI tidak dapat dilakukan secara perorangan, tetapi melalui proses verifikasi, validasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI sebagaimana telah diatur oleh Kementerian Sosial RI. Informasi selanjutnya dapat menghubungi Dinas Sosial kab/kota.
Di tingkat daerah, pendaftaran penduduk PBI APBD diatur tersendiri oleh Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN.
Mekanisme Verifikasi PBI
Kegiatan verifikasi PBI jaminan kesehatan pengganti merupakan pemutakhiran basis data terpadu. Pemutakhiran data diawali dengan kegiatan musyawarah desa/musyawarah kelurahan untuk mengusulkan PBI pengganti. Kemudian dilakukan verifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Sebelum melakukan verifikasi PBI pengganti. Hasil verifikasi dikirim ke pusat basis data terpadu untuk memperbaharui Basis Data PBI. Kemudian dilakukan analisis terhadap data tersebut. Pendaftaran PBI tidak melalui Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Sehingga silakan menghubungi Dinas Sosial Kabupaten / Kota setempat untuk informasi lebih lanjut tentang PBI. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bahwa data Penerima Bantuan Iuran (PBI) setiap 6 bulan akan dilakukan validasi oleh Kementerian Sosial. Menteri Sosial telah menetapkan kriteria dan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS
Next Article Iuran BPJS Kesehatan Disebut Waktunya Naik, Ini Kata Menteri Jokowi