Jakarta, CNBC Indonesia-Presiden Prabowo Subianto memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan seadil-adilnya. Kepada para hakim, Prabowo secara khusus meminta hukuman terhadap kasus besar tidak boleh ringan.
Hal ini disampaikan Prabowo dalam Musrenbangnas dalam Rangka Pelaksanaan RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, dikutip Selasa (31/12/2024)
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsur lah. Terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," jelasnya.
Dalam era keterbukaan sekarang, Prabowo menegaskan, rakyat memantau dengan sangat dekat perkembangan kasus yang terjadi di dalam negeri.
"Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi. Tapi rakyat ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun," tegas Prabowo.
Meski tidak disampaikan secara eksplisit, ucapan Prabowo mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha pengelolaan area PT Timah (Persero) Tbk. (TINS).
Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan
Prabowo bahkan meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk naik banding atas kasus tersebut. "Tolong menteri pemasyarakatan ya, jaksa agung, naik banding gak? naik banding. Vonisnya ya 50 tahun kira-kira begitu," pungkasnya.
Prabowo tidak mau menyalahkan siapapun atas situasi Indonesia saat ini. Kini justru bagi pemerintah agar segera melakukan bersih-bersih.
"Maka saya katakan aparat pemerintahan gunakan ini untuk membersihkan diri membenahi diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita, lebih baik kita bersihkan diri sendiri," kata Prabowo.
Prabowo melihat perkembangan signifikan dalam masyarakat Indonesia, terutama sejak teknologi semakin pesat.
"Rakyat Indonesia sekarang tidak bodoh mereka pinter-pinter. Semua orang punya gadget sudah lain ini bukan 30 tahun lalu ini bukan 20 tahun lalu," jelasnya.
(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:
Prabowo SInggung Kasus 300 T Harvey Moeis: Vonisnya Ya 50 Tahun!
Next Article Jokowi Pamer 10 Tahun Kerja Bidang Hukum: Ada UU KUHP dan UU Ciptaker