Jakarta, CNBC Indonesia - Google kembali mendapat tekanan dari Komisi Eropa. Raksasa asal Cupertino itu diminta merombak sistem platformnya, dengan mengizinkan mesin pencari pihak ketiga mengakses data pencarian Google.
Data pencarian yang dimaksud juga meliputi data chatbot kecerdasan buatan (AI) dengan fungsi pencarian. Hal ini untuk mematuhi Undang-undang Pasar Digital (Digital Market Acts/DMA) yang berlaku di kawasan Uni Eropa.
Penasihat senior persaingan usaha Google, Clare Kelly, mengatakan raksasa teknologi itu akan melawan langkah-langkah tersebut. Google menilai permintaan Komisi Eropa berlebihan dan akan membahayakan privasi pengguna.
"Ratusan juta warga Eropa mempercayakan pencarian paling sensitif mereka kepada Google, termasuk pertanyaan pribadi tentang kesehatan, keluarga, dan keuangan mereka. Proposal Komisi Eropa akan memaksa kami untuk menyerahkan data ini kepada pihak ketiga, dengan perlindungan privasi yang sangat tidak efektif," katanya dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Jumat (17/4/2026).
Komisi Eropa menyatakan bahwa proposal pembukaan akses data pencarian ke pihak ketiga yang diusulkan mencakup ruang lingkup, cara, dan frekuensi data pencarian. Langkah-langkah ini juga memastikan data pribadi dianonimkan.
"Tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk memungkinkan mesin pencari pihak ketiga, atau 'penerima manfaat data', untuk mengoptimalkan layanan pencarian mereka dan menyaingi posisi Google Search," kata komisi tersebut.
Pihak-pihak yang berkepentingan memiliki waktu hingga 1 Mei 2026 untuk menyampaikan pandangan mereka tentang langkah-langkah yang diusulkan, dengan keputusan akhir akan dibuat pada Juli 2026.
Sebelumnya, Google yang merupakan mesin pencari paling populer di dunia, didakwa pada Maret 2025 karena melanggar DMA. Mereka telah membuat proposal sendiri untuk menenangkan para pesaing dan regulator Uni Eropa, tetapi para pesaing mengeluh bahwa langkah-langkah tersebut tidak memadai.
Google telah dikenakan denda sebesar 9,71 miliar euro atau Rp196 triliun sejak 2017 atas berbagai pelanggaran antimonopoli di Eropa. Denda untuk pelanggaran DMA dapat mencapai hingga 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan.
(fab/fab)
Addsource on Google


















































