Grab Beberkan Alasan Ada Ojol Dapat BHR Cuma Rp 50 Ribu

3 days ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Grab menjelaskan soal pembagian Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima mitra pengemudi. Termasuk kategori-kategori untuk mereka yang mendapatkannya.

Menurut perusahaan, BHR diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Jadi mereka yang tidak mendapatkannya hingga sekarang tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan.

Grab membagi penerima BHR menjadi empat kategori baik untuk pengemudi roda dua dan roda empat. Mulai dari Jawara, Ksatria, Pejuang dan Anggota.

Untuk Jawara menjadi kategori tertinggi mendapatkan masing-masing Rp 480 ribu hingga Rp 1,6 juta untuk roda empat dan Rp 255 ribu-Rp 850 ribu untuk roda dua.

Dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (27/3/2025), Grab memberikan catatan untuk nominal yang didapatkan Jawara disesuaikan dengan konsistensi selama 12 bulan terakhir.

"Untuk tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota), ini murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri. Kami memahami berbagai pandangan yang muncul, namun Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia kedepannya. Oleh karena itu, lebih dari sekadar nominalnya, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan untuk Mitra di momen penting seperti Hari Idulfitri," kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy.

Nominal Ksatria dan Pejuang untuk mitra roda empat serta dua masing-masing Rp 100 ribu. Sementara Anggota mendapatkan Rp 50 ribu.

Grab juga kembali memberi catatan Anggota mendapatkannya dengan minimum 35 orderan selesai untuk roda empat dan 45 orderan untuk roda dua pada Februari 2025 lalu.

"Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran dan mendukung Mitra Pengemudi yang telah berkontribusi secara aktif dalam ekosistem Grab. Hal ini juga sejalan dengan komitmen Grab untuk menjaga kualitas layanan bagi pengguna serta menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh Mitra Pengemudi. Akan tetapi, jika BHR dituntut harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya," jelasnya.

Sebelumnya, muncul kabar sejumlah driver ojol menerima BHR hanya Rp 50 ribu. Mereka protes dengan pendapatan itu karena dinilai terlalu kecil.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer juga telah buka suara soal hal ini. Menurutnya, pengemudi yang mendapatkan Rp 50 rubu masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.

"Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," kata Immanuel, Selasa (25/3/2025).


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Canggih! Saatnya Pantau Kesehatan Otak Dengan Teknologi AI

Next Article Maxim Tak Mampu Kasih THR Uang Tunai ke Ojol, Ini Kata Menaker

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|