Gus Palsu Tipu Warga Boyolali Rp105,3 Juta, Uang Dipakai Judi Online

3 hours ago 4

Harianjogja.com, BOYOLALI— Residivis berinisial WAG alias Gus W, 57, ditangkap polisi setelah diduga menipu warga Sindon, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, dengan modus mengaku sebagai ustaz sekaligus dokter holistik. Dari aksi tersebut, WAG membawa kabur uang korban senilai Rp105,3 juta.

Uang hasil penipuan tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berbagai kebutuhan pribadi. Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra menyebut uang itu antara lain digunakan untuk membeli sepeda motor, handphone, membayar utang, menyewa kendaraan, hingga bermain judi online.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026). Polisi menangkap WAG dua hari setelah korban melaporkan kehilangan uangnya.

Modus Gus W Dimulai dari Masjid

AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan WAG mendatangi sebuah masjid di wilayah Sindon, Ngemplak, pada pertengahan Juli 2026. Kepada takmir, tersangka meminta izin membuka praktik pengobatan alternatif.

Sejak akhir Juli 2026, WAG mulai memperkenalkan dirinya kepada jemaah masjid. Dia mengaku sebagai penceramah bergelar Gus sekaligus dokter holistik.

“Kemudian, sejak akhir Juli 2026, tersangka memperkenalkan diri kepada jemaah sebagai penceramah bergelar Gus sekaligus dokter holistik dan menggunakan alamat palsu dari Salatiga,” kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers, Rabu.

Dalam berinteraksi dengan jemaah, WAG menggali informasi pribadi sekaligus kondisi ekonomi calon korban. Dari percakapan dengan salah seorang jemaah, tersangka mengetahui korban berinisial TS sedang menyiapkan biaya untuk pernikahan anaknya.

Informasi mengenai rencana hajatan tersebut kemudian dimanfaatkan tersangka untuk memperkirakan korban memiliki simpanan uang dalam jumlah besar.

Korban Diancam Guna-Guna

WAG kemudian meyakinkan korban bahwa calon besannya berasal dari daerah yang memiliki ilmu gaib kuat. Tersangka menyebut anak korban dikhawatirkan terkena guna-guna.

“Sehingga anak korban dikhawatirkan terkena guna-guna dan tabungannya perlu dibersihkan secara spiritual sebelum digunakan untuk hajatan,” kata dia.

Untuk menjalankan aksinya, WAG telah menyiapkan sejumlah perlengkapan. Pada pagi 5 Agustus 2026, sebelum mendatangi rumah korban, tersangka mempersiapkan uang mainan dan kain merah bertuliskan Arab atau rajah.

Pada siang harinya, WAG datang ke rumah korban menggunakan gamis panjang. Dia membawa bungkusan berisi uang mainan yang diselipkan di dalam celananya.

Korban kemudian menunjukkan uang tunai sebesar Rp107,5 juta kepada tersangka. WAG selanjutnya menyerahkan kembali Rp2,2 juta dengan alasan sebagian uang tersebut disisihkan untuk anak yatim dan infak masjid.

Sementara itu, uang sebesar Rp105,3 juta dibungkus dengan cara menyerupai bungkusan uang mainan yang sebelumnya telah dipersiapkan.

“Tersangka lalu meminta korban mengambilkan buku yasin dan piring sebagai bentuk pengalihan perhatian dan pada saat itu menukar bungkusan uang asli dengan bungkusan berisi uang mainan,” jelas dia.

Setelah berhasil menukar uang tersebut, WAG mengajak korban berdoa bersama. Tersangka juga berpesan agar bungkusan tidak dibuka selama tiga hari.

WAG kemudian berpamitan meninggalkan rumah korban. Namun, korban yang merasa curiga tidak mengikuti pesan tersebut dan langsung membuka bungkusan.

Saat dibuka, korban mendapati uang tunai miliknya telah hilang dan digantikan dengan uang mainan.

Uang Rp105,3 Juta Dipakai untuk Judi Online

Polisi menyebut uang hasil penipuan tersebut tidak seluruhnya masih berada di tangan tersangka ketika WAG ditangkap.

“Digunakan membeli satu sepeda motor Honda Beat, satu handphone, membayar utang pribadi, membayar sewa kendaraan, serta digunakan untuk bermain judi online jenis lot dan keperluan pribadi lain,” kata Indrawan.

WAG kemudian ditangkap polisi pada 7 Agustus 2026. Residivis tersebut diamankan di sebuah indekos di wilayah Gumpang, Kartasura, Sukoharjo.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang masih tersisa sebesar Rp35.450.000.

Pernah Terlibat Kasus Penipuan dengan Modus Serupa

Polisi menyebut aksi WAG dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban. Tersangka mengaku sebagai ustaz yang dapat mengobati penyakit, kemudian meyakinkan korban bahwa uang miliknya perlu dibersihkan secara spiritual.

Saat korban lengah, uang tunai tersebut ditukar dengan bungkusan yang telah diisi uang mainan.

“Tersangka pernah dipidana dalam perkara penipuan dengan modus yang sama di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada 2020,” kata dia.

Riwayat tersebut membuat kasus WAG bukan merupakan perkara penipuan pertamanya. Dalam kasus di Boyolali ini, polisi menjerat tersangka menggunakan ketentuan pidana terkait penipuan dan penggelapan.

WAG Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan WAG dikenakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V.

“Atau pasal 486 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana penjara paling banyak kategori IV,” jelas dia.

Kasus ini terungkap setelah korban menyadari bungkusan yang diterimanya tidak berisi uang tunai seperti yang sebelumnya diserahkan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap WAG di wilayah Kartasura pada 7 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|