Hakim Pengadil Ronald Tannur Ungkap Pesan Eks Ketua PN Surabaya

8 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono disebut sempat menyampaikan pesan agar dirinya tidak dilupakan untuk diberi uang terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara Ronald Tannur, Mangapul, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.

Mulanya, Mangapul mengakui penerimaan uang Sin$140.000 dari pihak Ronald Tannur sebagai ucapan terima kasih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, dari 140 ribu SGD tadi adalah terkait dengan perkara yang akan diputus untuk perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (3/3).

"Secara spesifik enggak dibilang begitu, cuma ini ada terima kasihnya karena berapa hari sebelumnya kami kan bebas, mendapatkan bebas. Jadi, ya itu, ini ada uang terima kasihnya kata beliau, akhirnya dibagi yang bawa itu," jawab Mangapul.

Mangapul menuturkan uang itu disisihkan sebesar Sin$20 ribu untuk Rudi. Kemudian, Sin$10 ribu untuk panitera pengganti, masing-masing Sin$36 ribu untuk dirinya dan Heru Hanindyo, serta Sin$38 ribu untuk Erintuah Damanik.

"Proses pembagiannya seperti apa yang saksi alami waktu itu?" tanya jaksa.

"Itu kan satuan 1.000 ya, 140 ribu SGD. Jadi, waktu itu karena pak Erintuah Damanik [ketua majelis] menyatakan sama kami, sama saya, bahwa ini akan disisihkan, nanti sisanya baru kami bagi. Sisihkan itu menurut beliau untuk pak ketua, ketua yang lama pak Rudi," ungkap Mangapul.

"Berapa yang disisihkan?" tanya jaksa mendalami.

"20 ribu SGD," jawab Mangapul.

"Kemudian?" tanya jaksa.

"10 ribu (SGD) untuk panitera pengganti pak Siswanto, nah sisanya kami bagi tiga. Jadi, saya dapat 36 ribu (SGD), berdua, sisa 38 (SGD) sama beliau. Jadi, waktu itu yang tentang pembagian pak ketua karena beliau bilang, pak Erin bilang dari sejak kami ditunjuk pak Rudi, melalui pak wakil, 'eh, jangan lupa aku' ah begitu. Jadi, dia yang bilang sama kami, eh kita sisihkan sama pak ketua karena berapa kali kami berdua ketemu dia ingatkan saya katanya begitu," tutur Mangapul.

Menurut dia, Rudi menyampaikan pesan 'jangan lupa aku' saat pertemuan membicarakan tentang uang terima kasih putusan bebas Ronald Tannur.

"Jadi, yang saksi pahami untuk kemudian menyisihkan sebesar 20 ribu SGD untuk keperluan daripada pak Rudi, dari pak Erintuah itu untuk alasan apa sebenarnya?" tanya jaksa lagi.

"Jadi, semua itu dari pak (Erintuah) Damanik yang mengatakan bahwa ada berapa, sebelum-sebelumnya ada mereka berapa kali pertemuan, pak Rudi dengan bercanda atau apa, dia cerita, 'eh jangan lupa aku, jangan lupa aku' begitu. Kalau ada ininya maksudnya, uang terima kasihnya, 'jangan lupa aku' katanya. Jadi, langsung beliau menyatakan, 'sudah kita sisihkan sama pak ketua, pak Rudi 20 (SGD)'," ungkap Mangapul.

Mangapul menuturkan uang sejumlah Sin$140.000 diterima dari pihak Ronald Tannur dua hari menjelang sidang pembacaan putusan. Kata dia, uang tersebut dibagi-bagi di ruangannya.

"Apakah penerimaan tersebut sebelum dilakukannya putusan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa.

"Itu menjelang dua hari ya kalau enggak salah saya baru putus," jawab dia.

Mangapul menjelaskan majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan dirinya langsung bermusyawarah setelah sidang tuntutan Ronald Tannur selesai dibacakan jaksa.

Kata Mangapul, Erintuah sempat menyebut 'kita satu pintu' soal vonis bebas Ronald Tannur.

"Apakah pada saat itu sudah dilakukan musyawarah majelis?" tanya jaksa.

"Makanya tadi kan saya bilang, setelah tuntutan, kami langsung musyawarah, setelah pendapat kami sama, untuk, berdasarkan fakta-fakta dan seterusnya, bebas. Terus pak Erintuah Damanik mengatakan hari itu, 'kita satu pintu ya' katanya. Saya waktu itu tafsiran saya apakah satu pintu maksudnya ini, karena kami sepakat bebas atau yang lain, saya enggak tahu. Terus berapa hari setelah itu, ya dia panggil kami, ketemu di ruangan saya itu lah yang saya ceritakan," ucap Mangapul.

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi.

Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

Sementara itu, Rudi Suparmono juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya masih dalam tahap penyidikan di JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

(fra/fra/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|