Hakim Tegur Arteria Dahlan karena Panggil Saksi dengan 'Yang Mulia'

8 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegur pengacara terdakwa Lisa Rachmat, Arteria Dahlan karena selalu memanggil saksi Mangapul dengan panggilan 'Yang Mulia'.

Mangapul merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31). Mangapul juga berstatus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, namun pada hari ini memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mangapul menjadi saksi untuk terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur).

"Saudara saksi saya tetap manggilnya saudara saksi bapak saya ini Yang Mulia. Sepengetahuan saudara saksi, saksi sudah diperiksa berapa kali?" kata Arteria di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3).

"Saya lupa tiga atau empat kali," jawab Mangapul.

"Yang Mulia ini kan Kelas 1 A PN Surabaya pasti punya kompetensi saya paham betul. Saya tanya soal panel, ini panel di majelis hakim Ronald Tannur panel biasa apa panel khusus?" lanjut Arteria.

"Jadi, begini, kami di Surabaya itu sudah ada penetapan susunan majelis tetap sesuai dengan ruang sidangnya. Saya waktu itu ruang sidang saya ruang Garuda 1. Terus kalau yang tadi saudara tanyakan tadi, ada majelis lintas, jadi kewenangan dari ketua pengadilan. Yang saya tahu untuk majelis lintas, dicomotlah, misalnya saya Garuda 1 hakimnya, ini Garuda 2, ini ruang Cakra ini hakimnya. Jadi, perkara-perkara yang ditetapkan sepengetahuan saya adalah perkara-perkara yang menyorot perhatian. Jadi, kami hakim hanya siap saja, siap ditetapkan oleh ketua menjadi majelis tetap atau majelis lintas," kata Mangapul.

Setelah itu, hakim menegur Arteria dan memintanya untuk tidak memanggil saksi dengan sapaan Yang Mulia lagi. Saksi berikutnya adalah mantan hakim PN Surabaya yang menjadi ketua majelis yakni Erintuah Damanik.

"Yang kedua tadi penasihat hukum Lisa mohon untuk sidang selanjutnya terhadap nanti saksi Erintuah Damanik untuk tidak menggunakan kata Yang Mulia lagi," kata hakim.

Hakim meminta Arteria memanggil Erintuah dengan panggilan saksi saja.

"Mohon karena di sini kan hanya ada saksi yang diperiksa atau terdakwa, itu saja. Jadi, cukup saksi saja," ucap hakim.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi selama periode 2012-2022 dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

Sementara itu, inu dan pengacara dari Ronald Tannur (31), yakni Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat, didakwa menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Suap itu sejumlah sebesar Rp1 miliar dan Sin$308.000.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan Zarof Ricar juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.

(fra/fra/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|