Harga Emas Tak Terbendung, Negara Gercep Ikutan Ambil Cuan!

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga emas mengalami tren peningkatan, terutama sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal untuk negara-negara mitra dagangnya pada 2 April 2025 waktu setempat.

Bahkan, pada Selasa (22/4/2025) kemarin, pada perdagangan di awal sesi, harga emas sempat menyentuh rekor tertinggi sepanjang masa, yakni mencapai US$ 3.500 per troy ons. Namun kemudian harga emas di pasar spot mengalami penurunan 1,25% di level US$ 3.381,49 per troy ons.

Pada perdagangan hari ini, Rabu (23/4/2025) hingga pukul 06.18 WIB, harga emas dunia di pasar spot terpantau di posisi US$3.344,68 per troy ons.

Harga emas sejak awal tahun ini terus menunjukkan kenaikan. Bila dibandingkan tahun lalu, harga emas masih tercatat berada di posisi US$ 2.300-an per troy ons pada April 2024 lalu. Kemudian, pada Desember 2024 terlihat berada di kisaran US$ 2.600-an per troy ons.

Kemudian, sejak Januari hingga saat ini terpantau terus menunjukkan kenaikan. Pada Januari 2025 terlihat naik ke posisi US$ 2.700-an per troy ons, lalu pada Februari 2025 naik lagi ke level US$ 2.800-an per troy ons. Sempat turun di awal Maret, tapi naik lagi ke level US$ 3.000-an. Lalu sempat turun lagi ke level US$ 2.900-an per troy ons, namun kemudian melesat hingga capai rekor tertinggi di level US$ 3.500 per troy ons, Selasa (22/4/2025).

Tren lonjakan harga emas ini pun sepertinya tak terlepas dari pantauan pemerintah. Terbukti, pemerintah bergerak cepat mengubah aturan terkait tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, salah satunya komoditas emas.

Pemerintah resmi menaikkan tarif royalti di sektor pertambangan, termasuk komoditas emas. Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Berdasarkan Pasal 11 PP No.19 tahun 2025 ini, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. PP ini diundangkan pada tanggal yang sama dengan penetapan oleh Presiden Prabowo, yakni 11 April 2025. Artinya, Peraturan Pemerintah ini berlaku efektif per 26 April 2025.

Di aturan baru, jika Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau melebihi US$ 3.000 per troy ons, maka besaran tarif yang dikenakan yakni sebesar 16%. Adapun, HMA emas primer mengikuti harga London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.

Sebagai perbandingan, dalam aturan sebelumnya yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM, jika harga emas melebihi US$ 2.000 per troy ons, maka besaran tarif royalti yang dikenakan hanya sebesar 10%.

Untuk diketahui, di aturan sebelumnya belum mengatur secara khusus penyesuaian tarif berdasarkan HMA seperti yang telah tertuang di dalam aturan baru.

Lantas berapa besaran PNBP atau royalti baru untuk emas primer (emas sebagai logam utama)? Berikut rinciannya, sesuai PP No.19 tahun 2025:

Emas

A. Emas HMA

B. Emas US$ 1.800 ≤ HMA

C. Emas US$ 2.000 ≤ HMA

D. Emas US$ 2.200 ≤ HMA

E. Emas US$ 2.500 ≤ HMA

F. Emas US$ 2.700 ≤ HMA

G. Emas HMA ≥ US$ 3.000 per troy ounce (16% dari harga).


(wia)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Harga Emas Cetak Rekor Lagi Makin Dekati USD 3.400 Per Troy Ons

Next Article ESDM Blak-Blakan Rencana Kenaikan Royalti Emas, Batu Bara Hingga Nikel

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|