Harga Gas Industri Naik Jadi US$7, Bos Pabrik Keramik Warning Hal Ini

7 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah sudah resmi melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri. Kebijakan ini resmi rilis setelah adanya tarik ulur dan diskusi yang alot dalam nilai gas yang bakal diterapkan. Industri penerima harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati HGBT ini karena ada kenaikan harga sebesar US$0,5/MMBTU.

"Industri keramik tidak keberatan dengan kenaikan HGBT dari US$6,5/MMBTU menjadi US$7 per MMBTU namun kebijakan tersebut harus diimplementasikan sepenuhnya di lapangan. Pasokan volume gas harus sesuai dengan kebutuhan gas industri yang tercantum di dalam isi Kepmen ESDM," kata Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) Edy Suyanto kepada CNBC Indonesia, Senin (3/3/2025).

Meski sudah ada kenaikan harga, namun industri meminta agar pasokan gas tetap tersedia atau adanya biaya tambahan (surcharge) ketika gas yang diserap lebih besar dari ketentuan. Pasalnya, nilai biaya tambahan tersebut dua kali lipat lebih dari HGBT.

"Jangan sampai kenaikan harga gas US$7 per MMBTU tersebut masih disertai kebijakan PGN untuk Januari-Maret 2025 dengan pembatasan 45%-50% yang dikenai surcharge US$16,77 per MMBTU. Maka bisa dipastikan tujuan utama dari kebijakan perpanjangan HGBT untuk peningkatan daya saing industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pasti tidak akan terwujud," sebut Edy.

Karenanya perlu adanya jalan keluar tidak memberatkan industri. Apalagi pabrikan sudah berencana untuk menambah kapasitas produksi setelah HGBT ini berlaku. Diperkirakan akan terbuka 5000 lapangan pekerjaan baru dari dibukanya kapasitas produksi tersebut.

"Akan ada 'Swasembada Keramik' di pertengahan tahun depan 2026. Total ekspansi kapasitas baru sebesar 120juta m2 yang dimulai sejak tahun 2020-2026 meningkatkan kapasitas terpasang keramik menjadi 670juta m2. Angka tersebut bisa untuk mensubstitusi keseluruhan angka impor keramik yang berkisar 70 juta-80 juta per tahunnya," ujar Edy.

Adapun keputusan perpanjangan HGTB tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.


(dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Minta Pemerintah Awasi Ketat Distribusi HGBT

Next Article Bahlil "Tendang" 12 Perusahaan dari Daftar Penerima Gas Murah Industri

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|