Selasa 30 Dec 2025 13:50 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Agung Sasongko
Hati-Hati! Logo Halal Palsu Bisa Jerat Pelaku Usaha
REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut penegakan sanksi akan melibatkan beberapa instansi karena BPJPH tidak memiliki kewenangan langsung memberikan hukuman.
BPJPH juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memasang logo halal tanpa melalui proses sertifikasi dapat dikenakan pidana karena dianggap menipu konsumen.
Videografer & Video Editor: Havid Al Vizki

2 hours ago
4

















































