Heboh Ekspor Batu Bara Pakai HBA, Bagaimana Tentukan HBA?

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mewajibkan eksportir batu bara menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Ini termuat di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menjelaskan bahwa penetapan HBA dilakukan berdasarkan transaksi nyata di industri batu bara.

"Kita mulai dengan penentuan harga batu bara itu sendiri untuk di HBA. HBA itu mengambil harga dari real transaction yang diambil dari data di EPNBP. Kemudian dari data EPNBP itu kemudian ditarik menggunakan wet and moving average," kata dia dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia, Senin (10/3/2025).

Menurut dia, data transaksi tersebut menjadi dasar untuk menentukan harga batu bara yang berlaku selama dua minggu ke depan. Adapun, nilai HBA yang terbentuk cukup beragam dengan rentang harga yang lebar, sejalan dengan fluktuasi harga global.

"Nah fluktuasi harga global tetap akan tercermin pada HBA. Kenapa? Karena transaksi real dari industri itu sendiri kan ditarik di dalam EPNBP itu sendiri atau di dalam penentuan harga batu bara acuan," kata dia.

Tri menilai dengan mekanisme ini, apabila terjadi perubahan signifikan pada harga internasional, maka HBA juga akan ikut menyesuaikan. "Jadi menurut saya pada saat harga internasional mengalami fluktuasi yang signifikan pun nanti akan tercermin dari HBA atau HPP itu sendiri juga," katanya.

Sementara itu, di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025, salah satu perubahan signifikan dalam aturan ini adalah penetapan Harga Mineral Acuan (HMA) dan HBA yang sebelumnya dilakukan setiap bulan, kini ditetapkan sebanyak dua kali dalam sebulan, yakni setiap tanggal 1 dan tanggal 15.

"Penetapan harga mineral acuan dan harga batu bara acuan dilakukan pada tanggal 1 dan tanggal 15 setiap bulan berjalan," demikian bunyi poin kelima dalam aturan tersebut, dikutip Rabu (5/3/2025).


(pgr/pgr)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Bayan Ungkap Tantangan Industri Batu Bara di 2025

Next Article Tok! Harga Batu Bara Acuan (HBA) RI Desember 2024 Rata-Rata Turun

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|