Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan posko untuk proses pengaduan bagi pihak-pihak yang terdampak kasus Hotel Sultan. Menurut Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, pemerintah memberi perhatian besar terhadap nasib karyawan serta kelangsungan usaha di Blok 15 kawasan GBK (eks Hotel Sultan).
Ini menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan, Jakarta. Untuk itu pemerintah memastikan proses pengalihan aset negara itu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan keberlanjutan lapangan kerja.
"Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut," kata Setya, mengutip keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Hal ini juga merespons kondisi operasional hotel yang dilaporkan mengalami penurunan tajam akibat ketidakpastian hukum dari pihak Indobuildco. Untuk itu, lanjut Satya, pemerintah melalui PPKGBK akan segera mengaktifkan 'Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK'. Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi bagi pihak terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.
"Pemerintah sangat memahami keresahan yang dirasakan karyawan, vendor, dan juga konsumen di tengah proses hukum ini. Kami ingin menegaskan bahwa sengketa ini adalah antara negara dan korporasi (PT Indobuildco), bukan dengan para pekerja. Oleh karena itu, negara hadir untuk memastikan bahwa proses transisi ini tidak mengorbankan nasib masyarakat kecil," kata Setya.
Lebih lanjut, Satya juga meminta agar kepatuhan hukum dari pihak pengelola sangat diharapkan agar proses transisi yang humanis tidak terhambat, oleh manuver yang merugikan karyawan sendiri.
Plh. Direktur Utama PPKGBK Hendry Arisandi mengatakan, pihaknya membuka peluang bagi karyawan eksisting yang ingin bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK sesuai regulasi yang baru.
Melalui posko layanan ini akan dilakukan pendataan pekerja dengan verifikasi dan pelaporan status pekerja untuk memastikan hak mereka terlindungi, sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Posko ini nantinya juga melayani laporan dari vendor atau penyelenggara acara, serta penyewa fasilitas hotel agar operasional dan layanan tetap berjalan. Meski kontrak akan disesuaikan dengan manajemen baru tanpa mengganggu agenda yang terjadwal. Hendry juga menambahkan agar karyawan dan para penyewa tidak perlu khawatir pada perubahan manajemen ini.
"Pemerintah melalui PPKGBK telah memiliki rekam jejak sukses dalam mengelola transisi aset serupa, yaitu pada Blok 14 atau Jakarta Convention Center (JCC) yang kini telah bertransformasi menjadi Jakarta International Convention Center (JICC)," kata Hendry.
Menurutnya, terbukti, setelah JICC diambil alih negara justru meningkatkan profesionalisme dan memberikan kepastian usaha yang lebih baik.
"Kami optimistis, Hotel Sultan di Blok 15 ini akan mengikuti jejak sukses tersebut, bahkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja seiring dengan pengelolaan aset yang lebih maksimal untuk kepentingan publik," tambahnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, pengadilan telah memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK. Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (serta merta), yang artinya dapat dieksekusi langsung tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemerintah mengimbau seluruh pihak, terutama manajemen PT Indobuildco, bersikap kooperatif demi kepentingan para karyawan. Penundaan eksekusi dan ketidakjelasan status hukum hanya akan memperburuk kondisi usaha dan menambah kecemasan bagi keluarga besar pekerja di Hotel Sultan.

















































